Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Penganiayaan David: AGH Segera Disidang, Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE

Nasib sejoli di kasus penganiayaan David, AGH segera disidangkan Mario Dandy terancam kembali ditersangkakan karena langgar UU ITE sebar video.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Babak Baru Penganiayaan David: AGH Segera Disidang, Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE
Tribunnews.com dan Twitter @seeksixsuck
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Cs di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Nasib sejoli di kasus penganiayaan David Ozora, AGH segera disidangkan sementara Mario Dandy terancam kembali ditersangkakan karena melanggar UU ITE sebar video penganiayaan. 

Hal itu diungkapkan Hengki saat di acara Rosi Kompas TV, Kamis (16/3/2023).

Menurut Hengki, video penganiayaan David dikirim Mario Dandy ke tiga orang berbeda.

"Hasil pemeriksaan kami, video tersebut sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda," ungkap Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).

Aksi Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan David, kata Hengki, termasuk dalam tindak pidana dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasalnya, Mario Dandy sengaja menyebarkan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Ini pelanggaran pidana lagi, karena ini menyebarkan penganiayaan sadis terhadap anak di bawah umur," ujar Hengki.

Saat ini, Hengki mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif Mario Dandy mengirimkan video penganiayaan David ke orang lain.

Berita Rekomendasi

Selain soal video David, Mario Dandy diketahui juga telah memberikan ancaman kepada korban beberapa minggu sebelum penganiayaan terjadi.

"Yang perlu kami konfirmasi bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman kepada korban," ujar Hengki.

Deputi KPPPA, Nahar (kanan), Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kiri), Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary (kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2023). Dalam keteranganya, Polisi menaikan status AG (15) , dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Deputi KPPPA, Nahar (kanan), Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kiri), Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary (kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2023). Dalam keteranganya, Polisi menaikan status AG (15) , dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Lebih lanjut, Hengki menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mempertajam unsur perencanaan penganaiayaan oleh Mario Dandy pada David.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah Mario Dandy memiliki niat dan sudah merencanakan penganiayaan David.

Bocoran Sidang Penganiayaan David, Selain Pidana Mario Cs Juga Dituntut Ganti Rugi

Persidangan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo Cs dengan korban David Ozora akan digelar akhir Maret 2023 atau awal April 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.

Nantinya jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.

Selain tuntutan pidana, diungkap Reda, tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.

Tuntutan Restitusi ini sangat dimungkinkan setelah pihaknya melihat kondisi David.

Berikut Sejumlah Bocoran Soal Sidang Mario Dandy Cs

1. Sidang Digelar Akhir Maret 2023 atau Awal April 2023

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani memperkirakan persidangan perkara penganiayaan Mario Dandy Satriyo dengan korban David Ozora akan digelar akhir Maret 2023 atau awal April 2023.

Saat ini, berkas perkara baru diterima Kajati DKI Jakarta.

2. Kasus Libatkan Anak di Bawah Umur, Ada Batas Waktu Mempelajari Perkara

Reda menjelaskan lantaran kasus ada melibatkan anak di bawah umur, maka batas mempelajari perkara penganiayaan ini membutuhkan waktu tujuh hari.

Lalu, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.

"Tujuh hari (mempelajari perkara) selesai, misalkan surat sudah lengkap, P21, bisa jalan (sidang)."

"Ya kalau diperkirakan ini, tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April, sudah bisa ini," jelasnya usai menjenguk David di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

3. Selain Pidana, Mario Dandy Cs Juga Dituntut Restitusi

Lebih lanjut, setelah mengetahui kondisi David, Reda mengatakan akan memengaruhi tuntutan kepada terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain tuntutan pidana, tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.

"Itu kami kemungkinan akan menuntut minimal restitusi, hak-haknya korban ini seperti pembiayaan atau ganti rugi seperti materil atau imateril seperti selain pemidanaan," kata Reda.

Kolase foto Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas. Setelah tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas serta pelaku AGH akankah ada tersangka baru di kasus penganiayaan David ?
Kolase foto Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas. Setelah tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas serta pelaku AGH akankah ada tersangka baru di kasus penganiayaan David ? (Tribunnews.com)

4. JPU Khusus Spesialis Penanganan Hukum Terhadap Anak

Sebelum mengakhiri konferensi pers, Reda pun membeberkan JPU yang akan menangani persidangan perkara ini adalah spesialis penanganan hukum terhadap anak.

5. 5 Jaksa Bertugas Tangani Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs

Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Selatan sudah menyiapkan lima jaksa yang nanti akan meneliti berkas perkara ini.

"Sementara ada lima jaksa untuk penelitian berkas perkara nantinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribun pada Selasa (28/2).

6. SPDP Sudah Diterima Kejari Jaksel

Kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kini telah berjalan ketahap lanjut.

Kini, tampaknya kasus penganiayaan ini bakal segera disidangkan.

Yang terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kejari Jakarta Selatan telah menerima SPDP atas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.

SPDP itu telah diterima Kejari Jakarta Selatan pada pekan lalu.

"Sudah (SPDP) dua-duanya. Sepertinya Jumat kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribun pada Selasa (28/2).

Nantinya, pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan.

Mario Dandy Cs Aniaya David Ozora

Sebelumnya, penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tiga hari berselang, Mario Dandy beserta rekannya, Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, kasus ini pun kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Lalu saat konferensi pers pada 2 Maret 2023, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan saksi AGH (15) berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Tak hanya itu, Hengki juga mengumumkan pergantian pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.

Lantas delapan hari berselang, rekonstruksi pun digelar oleh Dirreksrimum Polda Metro Jaya di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, hanya dua tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Sementara AGH tidak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.

Adapun rekonstruksi tersebut direncanakan akan memeragakan 23 adegan.

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Hanya saja dalam perkembangannya, justru yang diperagakan menjadi 40 adegan lantaran ada pengembangan.

Sebagai informasi, Mario Dandy dijerat pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas disangkakan pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Kemudian untuk AGH disangkakan pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas