Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Dicegah KPK, Benarkah Rafael Alun Trisambodo Bakal Kabur ke Luar Negeri ?

KPK mengultimatum eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) jangan kabur ke luar negeri, harus berani bertanggung jawab dan menghadapi prosesnya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Belum Dicegah KPK, Benarkah Rafael Alun Trisambodo Bakal Kabur ke Luar Negeri ?
banknagari.co.id/TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan
Ilustrasi Safe Deposit Box dan Rafael Alun Trisambodo. KPK mengultimatum eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) jangan kabur ke luar negeri, harus berani bertanggung jawab dan menghadapi prosesnya. 

"Nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan," kata Asep.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK Klarifikasi Harta Rafael Alun Trisambodo Rp 56 Miliar

Diketahui, KPK sebelumnya mengklarifikasi kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret lalu.

Kekayaannya Rp 56,1 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dicurigai.

Rafael Alun juga dicurigai melakukan pencucian uang.

Belakangan, ia disebut memiliki safe deposit box berisi Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.

KPK kemudian meningkatkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan.

Berita Rekomendasi

Pada proses ini, KPK mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.

KPK Selisik Unsur Pidana Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelisik guna menemukan unsur pidana terkait kasus asal pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.

Tindak pidana asal ini dibutuhkan sebelum menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"TPPU harus ada pidana asal. Nah ini yang akan kami dalami, apakah ada pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. Dan ini yang masih terus berjalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).

Ali menyebut untuk saat ini tim penyelidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan dugaan pidana terkait harta fantastis Rafael yang menjadi kewenangan KPK.

Tim penyelidik masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidana asal yang dilakukan Rafael Alun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas