Belum Dicegah KPK, Benarkah Rafael Alun Trisambodo Bakal Kabur ke Luar Negeri ?
KPK mengultimatum eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) jangan kabur ke luar negeri, harus berani bertanggung jawab dan menghadapi prosesnya.
Penulis: Theresia Felisiani
![Belum Dicegah KPK, Benarkah Rafael Alun Trisambodo Bakal Kabur ke Luar Negeri ?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-safe-deposit-box-dan-rafael-alun.jpg)
"Nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan," kata Asep.
![Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-periksa-rafael-alun-terkait-lhkpn_20230301_184549.jpg)
KPK Klarifikasi Harta Rafael Alun Trisambodo Rp 56 Miliar
Diketahui, KPK sebelumnya mengklarifikasi kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret lalu.
Kekayaannya Rp 56,1 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dicurigai.
Rafael Alun juga dicurigai melakukan pencucian uang.
Belakangan, ia disebut memiliki safe deposit box berisi Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.
KPK kemudian meningkatkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan.
Pada proses ini, KPK mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.
KPK Selisik Unsur Pidana Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelisik guna menemukan unsur pidana terkait kasus asal pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.
Tindak pidana asal ini dibutuhkan sebelum menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"TPPU harus ada pidana asal. Nah ini yang akan kami dalami, apakah ada pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. Dan ini yang masih terus berjalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).
Ali menyebut untuk saat ini tim penyelidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan dugaan pidana terkait harta fantastis Rafael yang menjadi kewenangan KPK.
Tim penyelidik masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidana asal yang dilakukan Rafael Alun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.