Belum Dicegah KPK, Benarkah Rafael Alun Trisambodo Bakal Kabur ke Luar Negeri ?
KPK mengultimatum eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) jangan kabur ke luar negeri, harus berani bertanggung jawab dan menghadapi prosesnya.
Penulis: Theresia Felisiani
"Kami perlu waktu untuk meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidananya yang kemudian menjadi kewenangan KPK, kemudian mencari siapa yang bisa mempertangggungjawabkan secara hukum. Nah itu yang kami masih proses," sebut Ali.
Baca juga: Profil Alexander Marwata, Pimpinan KPK, Teman Satu Angkatan Rafael Alun di STAN, Hartanya Rp 10 M
Diketahui, KPK mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.
Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun dilakukan tim gabungan komisi antirasuah.
Tim gabungan akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," ujar Ali, Selasa (7/3/2023).
Dengan naiknya ke tingkat penyelidikan, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum.
Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.
"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," ujar Ali.
Wahono Saputro Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Penyelidikan Kasus Rafael Alun Trisambodo
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, bungkam usai menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Wahono terlihat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 15.45 WIB.
Wahono menjalani permintaan keterangan sebagai terperiksa kurang lebih selama tujuh jam, apabila dihitung dari waktunya memasuki ruang pemeriksaan pada 08.45 WIB.
Begitu tiba di pintu keluar kantor KPK, Wahono langsung ditodong pertanyaan oleh awak media guna menanyakan hasil pemeriksaannya.
Namun, pria berkemeja putih lengan panjang yang menjinjing tas kelir hijau itu langsung memberi isyarat tidak ingin menyampaikan sesuatu.