Hari Down Syndrome 2023 Komnas Perempuan Temukan 3 Kasus Kekerasan Perempuan Disabilitas Intelektual
Komnas Perempuan Soroti masih ada kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas intelektual termasuk down syndrome dalam kurun waktu satu tahun ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas intelektual, termasuk down syndrome dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023, terdapat tiga kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas intelektual.
Sayangnya, angka tersebut merupakan puncak fenomena gunung es. Sebab, ada banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dengan down syndrome yang tidak dilaporkan.
Tak jarang pula kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual baru terungkap setelah berlangsung lama.
"Salah satunya, kasus terhadap anak perempuan disabilitas intelektual berumur 16 tahun baru diketahui setelah korban diperkosa sebanyak 10 kali," kata Komisioner Komnas Perempuan, Retty Ratnawati dalam keterangan resmi Hari Down Syndrome, Selasa (21/3/2023).
Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas intelektual yang dilaporkan pun tak jarang berakhir dengan jalan damai.
Dalam konteks penyelesaian di luar pengadilan, korban dengan cenderung tidak dilibatkan, melainkan diwakilkan kepada orang tua atau atau keluarganya.
"Mereka kerap dipandang tak layak dalam berhadap dengan hukum karena kondisi disabilitasnya, dan kesaksiannya tak dapat dipercaya," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
Bahkan tak jarang perempuan down syndrome yang menjadi korban dinilai tak memahami kasus yang dialami karena dianggap aseksual.
"Adanya mitos bahwa tidak mungkin perempuan sindrom down mengalami kekerasan seksual karena anggapan mereka tidak memiliki hasrat seksual atau dinilai sebagai penyebab kekerasan seksual karena tak mampu menjaga atau mengontrol dirinya," kata Aminah.
Baca juga: Peringati Hari Down Syndrome, Berbagi Pengalaman dengan Siswa Berkebutuhan Khusus
Padahal Hari Down Syndrome tahun ini bertemakan With Us, Not For Us (Bersama Kami, Bukan untuk Kami).
Tema tersebut dapat dimaknai bahwa negara harus memastikan pendampingan korban sesuai dengan kebutuhan khususnya.
Pendampingan itu juga telah dijamin dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Jaminan tersebut adalah perwujudan pelaksanaan, Konstitusi dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas atas akses keadilan dan pengambilan keputusan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang dialaminya sebagai bagian dari hak sipil politik," ujarnya.
Oleh sebab itu, dalam memperingati Hari Down Syndrome ini, Komnas Perempuan memberikan berbagai rekomendasi, yaitu:
• Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melibatkan organisasi-organisasi penyandang disabilitas khususnya sindrom down dalam percepatan penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang TPKS dan memperluas pendidikan publik dan keluarga tentang kesetaraan dan keadilan gender yang tautannya dengan hak-hak penyandang disabilitas khususnya perempuan sindrom down;
• Polri, Kejaksaan dan MA memperkuat kapasitas aparaturnya dengan perspektif disabilitas dan kesetaraan gender, dan membangun sistem rujukan dengan lembaga-lembaga layanan untuk memenuhi kebutuhan pendampingan khusus untuk penyandang disabilitas; dan
• Media massa membangun pemberitaan yang membantu meluruskan mitos tentang perempuan dengan sindrom down.