Konfederasi Sarbumusi Kritik Diterbitkannya Permenaker 5 tahun 2023: Harus Dicabut
Diketahui, lewat kebijakan ini, upah buruh di 5 industri padat karya berorientasi ekspor dimungkinkan dipotong hingga 25 persen.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
“Pemerintah mestinya hadir dan berempati terhadap situasi buruh yang masih sakit ekonomi karena pandemi dan dikelarkannya Ciptaker, bukan malah sebaliknya, membuat buruh semakin tersudutkan secara ekonomi. Jangan dzalim terhadap buruh. Buruh itu mata rantai penting dari mesin ekonomi sebuah bangsa,"tandas Irham.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait peraturan baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Peraturan tersebut tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Salah satu yang menuai polemik adanya aturan penyesuaian besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh, yaitu paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menegaskan Permenaker 5/2023 hanya berlaku bagi industri padat karya tertentu, berorientasi ekspor.
"Hanya 5 jenis industri. Industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak. 5 jenis industri ini yang orientasinya ekspor, terutamanya ekspor hanya ke Amerika Serikat dan Benua Eropa, hanya dua itu," kata Putri pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Syarat lainnya, industri itu harus memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang.
Adapun persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.
Dirjen Kemnaker mengatakan tujuan Permenaker ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan buruh, sekaligus mempertahankan kelangsungan kerja para buruh.
Putri juga menekankan pentingnya pemerintah menyeimbangkan keberlangsungan usaha dalam aturan yang dibuat.
Sehingga Permenaker ini juga mempertahankan usaha bagi perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor terdampak ekonomi global yang membuat permintaan pasarnya menurun.
"Ada beberapa serikat pekerja mengatakan Permenaker ini terlalu pro pengusaha, nggak juga. Kita berusaha menjaga balance. Permenaker ini benar-benar untuk melindungi pekerja/buruh dan juga kelangsungan usaha," ujarnya.
Perubahan ekonomi global yang disebabkan kondisi geopolitik mengakibatkan penurunan permintaan pasar yang cukup signifikan terhadap produk perusahaan industri padat karya (IPK) tertentu, khususnya yang berorientasi ekspor.
Hal tersebut menyebabkan perusahaan terpaksa menahan laju produksinya dan melakukan berbagai tindakan efisiensi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.