Konfederasi Sarbumusi Kritik Diterbitkannya Permenaker 5 tahun 2023: Harus Dicabut
Diketahui, lewat kebijakan ini, upah buruh di 5 industri padat karya berorientasi ekspor dimungkinkan dipotong hingga 25 persen.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Sarbumusi merespons soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Pada Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.
Diketahui, lewat kebijakan ini, upah buruh di 5 industri padat karya berorientasi ekspor dimungkinkan dipotong hingga 25 persen.
"Konfederasi Sarbumusi sangat menyayangkan dikeluarkannya kebijakan aneh tersebut. Meskipun ada klausul atas persetujuan buruh, tetapi dalam banyak hal buruh tidak dalam posisi yang setara dalam bernegosiasi dengan pengusaha. Makanya, negara perlu hadir dalam bentuk kebijakan yang protektif terhadap buruh. Bukan malah sebaliknya," ujar Presiden Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin kepada wartawan, Selasa (21/3/2023)
Baca juga: Konfederasi Sarbumusi Ingatkan Pemerintah untuk Libatkan Buruh dalam Pembuatan Kebijakan
Dimintai pendapatnya mengenai alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut karena situasi ekonomi global, Irham menambahkan bahwa memang ekonomi global sedang lesu.
“Tapi ini kan bukan hanya single factor, banyak contributing factors lainnya, termasuk kesalahan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya di masa lalu,” katanya
Dia mengatakan di antara kebijakan yang salah itu, misalnya adalah lambatnya upaya pemerintah dan pengusaha untuk investasi teknologi di dunia kerja.
Baca juga: Konfederasi Sarbumusi Ingatkan Pemerintah untuk Libatkan Buruh dalam Pembuatan Kebijakan
“Buruh selalu dituduh sebagai biang kerok produktivitas kita yang tidak kompetitif. Padahal produktivitas tidak melulu pada skill buruh, tetapi juga kompatibilitas alat produksi yang lambat atas perkembangan modernisasi teknologi industri," imbuh Irham.
Irham juga menyoroti kebijkan lainnya yang salah di masa lalu, yakni soal industri pakaian bekas dari luar negeri yang kini terbukti menurutnya adalah suatu blunder.
“Ini mematikan industri padat karya yang sebenarnya sangat potensial di Indonesia,” kata dia
Irham pun meminta pemerintah untuk segera mencabut Permenaker tersebut.
“Permenaker ini sekali lagi dzalim terhadap buruh dan harus dicabut. Jangan karena inkompetensi pemerintah di satu hal, jug ketidakmampuan pengusaha untuk kompetitif, lantas menjadi alasan untuk mencekik buruh."
Baca juga: Buruh: Pertumbuhan Ekonomi Akan Terperosok oleh Kebijakan Potong Upah 25 Persen di Permenaker
Pimpinan serikat buruh yang berafiliasi ke Nahdlatul Ulama (NU) ini juga menyoroti mengenai momentum dikeleuarkannya Permenaker yang salah.
“Bayangkan saja. Aturan ini dikeluarkan menjelang puasa. Di saat hampir semua harg kebutuhan pokok naik. Sebulan lagi juga lebaran. Hampir dipastikan setiap lebaran kebutuhan semua orang akan naik 2 sampai 3 kali lipat,” kata Irham.