Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Partai Buruh Sebut Menaker Telah Melawan Presiden Jokowi

Partai Buruh meyakini, Menaker tidak berkonsultasi dengan Presiden Jokowi ketika mengeluarkan peraturan yang menimbulkan pro dan kontra.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Soal Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Partai Buruh Sebut Menaker Telah Melawan Presiden Jokowi
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Partai Buruh mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal meyakini, Menaker tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Jokowi ketika mengeluarkan peraturan yang menimbulkan pro dan kontra itu.

Terkait hal itu, Said menjelaskan, di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh.

"Presiden sudah menandatangani Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers aksi unjuk rasa di Kantor Kemenaker RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Buruh: Pertumbuhan Ekonomi Akan Terperosok oleh Kebijakan Potong Upah 25 Persen di Permenaker

Said menuturkan, walaupun buruh menolak Perppu tersebut, tetapi dalam Perppu jelas diatur, dalam pasal tentang upah minimum dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum.

Menurut Said, sikap Menaker yang melawan Presiden berbahaya.

BERITA TERKAIT

Dia mengatakan ini terjadi untuk yang kesekian kalinya.

Beberapa Waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden.

"Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Partai Buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Aksi bakal dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Tolak Permenaker 5/2023, Serikat Buruh Akan Ajukan Perlawanan Hukum ke PTUN dan MA

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, sekira 500 orang buruh akan hadir pada aksi tersebut.

"Sekitar 500 (buruh)," kata Said Iqbal, saat dihubungi wartawan Tribunnews.com, Selasa ini.

Dimotori Partai Buruh, massa aksi yang hadir merupakan gabungan dari berbagai serikat pekerja.

Di antaranya, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

"Partai Buruh. KSPI. FSPMI. KPBI, dan lain-lain," ucap Said Iqbal.

Sebagai informasi, aksi unjuk rasa ini akan mengusung isu Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas