Hari Selasa, Organisasi Serikat Buruh Bakal Gelar Aksi Tolak Permenaker 5/2023
Aksi akan digelar pada Selasa, 21 Maret 2023 dengan melibatkan organisasi serikat buruh dan ribuan buruh di wilayah Jabodetabek.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan akan menggelar aksi demonstrasi penolakan Permenaker 5/2022 yang dipusatkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Setiabudi, Jakarta Selatan.
Aksi akan digelar pada Selasa, 21 Maret 2023 dengan melibatkan organisasi serikat buruh dan ribuan buruh di wilayah Jabodetabek.
"Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan melakukan aksi hari Selasa, 21 Maret di Kantor Menteri Tenaga Kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (18/3/2023).
"Sebagai aksi awal ribuan buruh akan menggeruduk kantor Menteri Tenaga Kerja yang berasal dari Jabodetabek," lanjutnya.
Sementara pada wilayah industri seperti Semarang, Bandung, Surabaya, Makassar, Medan, Banjarmasin, Ternate turut digelar aksi unjuk rasa serentak terhadap penolakan Permenaker 5/2023 di kantor gubernur pada wilayah masing-masing.
"Dan sebagian daerah industri saya juga sudah perintahkan bergerak ke kantor gubernur masing-masing," kata Said Iqbal.
Baca juga: Tolak Permenaker 5/2023, Serikat Buruh Akan Ajukan Perlawanan Hukum ke PTUN dan MA
Adapun penolakan Permenaker 5/2023. dijelaskan Said Iqbal lantaran peraturan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap buruh yang bekerja di perusahaan dengan orientasi ekspor.
Sebab perusahaan orientasi ekspor dengan dibolehkannya memotong upah pekerjanya hingga 25 persen.
Selain itu Permenaker 5/2023 diterbitkan ketika Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam UU Cipta Kerja tersebut mengatur pengusaha tak boleh membayar upah buruh di bawah upah minimum. Namun Permenaker 5/2023 yang baru diterbitkan justru berkebalikan dari aturan UU Cipta Kerja, yakni membolehkan pemotongan upah para pekerja yang bekerja di perusahaan ekspor.
Sehingga menurut Said Iqbal tidak ada sinkronisasi kebijakan yang dilakukan antar pemerintah.
Permenaker 5/2023 juga dinilai telah melanggar aturan Undang-Undang di atasnya yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Baru kali pertama ini seorang Menteri Tenaga Kerja melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum. Oleh karena itu Permenaker itu tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya pemotongan upah hingga 25 persen. Angka yang sangat besar," ujar Said Iqbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.