Pengamat: Seharusnya Petugas Menindak Pelaku Importir Bukan Pedagang Baju Bekas Level Bawah
Menurutnya sangat tidak adil apabila polisi hanya melakukan penggrebekan atau merazia baju bekas di gudang-gudang milik pedagang level bawah.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian dan pihak terkait diminta untuk menindak pelaku-pelaku importir baju bekas menyusul instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang peredaran baju bekas di tanah air.
Dalam kasus ini, polisi maupun pihak terkait seperti Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan seharusnya tak salah sasaran mengenai penindakan persoalan itu dengan menindak gudang-gudang baju bekas milik pedagang kecil.
"Jadi yang ditindak adalah pihak-pihak yang terlibat mendatangkan baju-baju bekas tersebut, bukan toko-toko baju bekas di level bawah," ucap Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dalam keterangannya, Selasa (20/3/2023).
Lanjut Bambang, justru akan terasa aneh apabila kepolisian beserta dua instansi terkait itu tak bisa mendeteksi yang selama ini sudah berlangsung lama beroperasi di Indonesia.
Pasalnya justru hal itu akan menimbulkan adanya indikasi upaya perampokan yang dilakukan oleh importir-importir tersebut terhadap para pedagang baju bekas di level bawah.
"Pedagang di level bawah tersebut membelanjakan uangnya untuk mengulak baju ke distributor atau kepanjangan importir dengan uang," jelasnya.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Gencar Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Total Senilai Rp20 Miliar
Praktis dijelaskan Bambang, sangat tidak adil apabila polisi melakukan penggrebekan atau merazia baju bekas di gudang-gudang milik pedagang level bawah.
"Sementara importir atau distributornya dibiarkan, tentunya sangat tidak adil karena importir dan distributor lah yang menerima uang dan mendapatkan keuntungan lebih besar," pungkasnya.
Kapolri Diminta Tak Reaktif
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta tak perlu terlalu reaktif terkait menjalankan perintah Presiden Joko Widodo mengenai penanganan pelarangan impor baju bekas atau thrifthing.
Terbaru, jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggrebekan terhadap tiga gudang baju bekas di dua wilayah sekaligus yakni di Jakarta Pusat dan Bekasi Jawa Barat.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, seharusnya Kapolri harus bijak dalam mengambil langkah-langkah dan instruksi ke jajarannya terkait polemik impor baju bekas tersebut.
"Jangan sampai malah membuat heboh di level bawah sementara di level atas atau importirnya dibiarkan," ucap dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).