Profil M Nurdin Wakil Ketua Baleg DPR, Sampaikan Hasil Pembahasan Perppu Ciptaker sebelum jadi UU
Inilah profil Muhammad Nurdin yang merupakan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg), serahkan RUU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ke DPR, Selasa (21/3/2023)
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Muhammad Nurdin yang merupakan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) saat ini.
Muhammad Nurdin baru saja menyampaikan hasil pembahasaan di tingkat I mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Menurut M Nurdin, RUU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah dibahas sebelumnya.
Dalam pembacaan laporan Baleg itu, M Nurdin menyebut, ada dua fraksi, yakni PKS dan Demokrat belum menerima hasil Panja dan menolak RUU Cipta Kerja.
Sementara itu, tujuh fraksi menyetujuinya.
"7 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP, menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk diajukan pada tahap pembicaraan tingkat 2," katanya, dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, Selasa.
Baca juga: Mengenal Perppu Cipta Kerja 2023 dan Bedanya dengan UU Cipta Kerja 2020
Berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan, M Nurdin menyebut, hasil pembicaraan tingkat satu RUU tentang Cipta Kerja dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2.
Yakni, dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang.
Selanjutnya, M Nurdin menyerahkan laporan pembahasan RUU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Pimpinan DPR, Puan Maharani, pun menanyakan kembali kepada anggotanya.
Rancangan Undang-Undang tersebut, disetujui oleh anggota DPR ketika Sidang Paripurna IV.
Lantas, siapa sosok Muhammad Nurdin?
Profil Muhammad Nurdin
Dikutip dari situs DPR, Muhammad Nurdin (M. Nurdin) lahir di Kuningan, 6 Februari 1946.
Ketika SD, M Nurdin mengenyam pendidikan di SR V Kuningan tahun 1952 - 1958.
Kemudian, melanjutkan pendidikan di SMPN 1 Kuningan hingga berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIK-PTIK tahun 1965 - 1974.
Lantas, melanjutkan S2 di Bhayangkara Jakarta.
Perjalanan Karier
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, M. Nurdin memulai berkarier di dunia politik pada tahun 2007 menjadi anggota DPR.
Namun pada tahun 2014, ia sempat tidak terpilih.
Saat itu, M. Nurdin ditunjuk menjadi Staf Khusus Menteri di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tahun 2018, ia menjadi Anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR Fraksi PDI Perjuangan.
Tahun berikutnya, M. Nurdin berhasil memenangkan kursi anggota legislatif Dapil Jawa Barat X.
Saat ini, ia menjadi Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg).
Baca juga: Mengenal Perppu Cipta Kerja 2023 dan Bedanya dengan UU Cipta Kerja 2020
Riwayat Pekerjaan
- Anggota DPR RI sebagai Anggota tahun 2019 - sekarang
- Anggota DPR RI sebagai: Anggota ( PAW) Fraksi PDI Perjuangan tahun 2018 - 2019
- Kemenkum HAM RI sebagai Staf Khusus Menteri tahun: 2014 - 2018
- Anggota DPR RI sebagai Anggota tahun: 2009 - 2014
- Anggota DPR RI, Sebagai: Anggota. Tahun: 2007 - 2009
- PP Polri sebagai Sekjen tahun 2006 - 2011
- PT.Semen Santosa sebagai Komisaris 2002 - 2005
- PT.Dipasena sebagai Senior Security Advisor tahun: 2002 - 2006
- PT.Wood Group sebagai Senior Security Advisor tahun 2002 - 2003
- Purna Bakti
- PT.Indojasa Finance sebagai Komisaris Utama Tahun: 2001 - sekarang
- Polri sebagai Irjen tahun 1998 - 2001
- Polri sebagai Asbimmas Kapolri tahun 1997 - 1998
- Polda Sumut sebagai Kapolda tahun 1996 - 1997
- Polri sebagai Dir IPP Tahun: 1995 - 1996
- Polda Aceh sebagai Kapolda. Tahun: 1994 - 1995
- Polri, Sebagai sesdit IPP. Tahun 1992 - 1994
- Polda Metro Jaya sebagai Kadit IPP Tahun: 1989 - 1991
- Polda Jabar sebagai Kadit IPP Tahun 1988 - 1989
- Polda Jabar sebagai Kapoltabes Tahun:1987 - 1988
- Polda Jabar sebagai Kapolres Tahun 1985 - 1987
- Polda Jabar sebagai Kapolres Tahun 1984 - 1985
- Dubes RI, Malaysia sebagai Sekpri Tahun 1975 - 1978
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunnewsWiki.com)