Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Bakar Suami di Alor, 3 Rumah dan 3 Kendaraan Ikut Hangus, Kesal Korban Main Judi Online

Kejadian tragis di Alor, istri bakar suami dan tiga rumah hangus terbakar.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Istri Bakar Suami di Alor, 3 Rumah dan 3 Kendaraan Ikut Hangus, Kesal Korban Main Judi Online
Kompas.com
Ilustrasi Kebakaran. 

TRIBUNNEWS.COM, Alor - Warga Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), digegerkan oleh peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga rumah dan tiga kendaraan.

Kebakaran ini diduga dilakukan oleh seorang istri yang tidak terima mendapati suaminya bermain judi online.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman SIK MM, menjelaskan bahwa motif dari tindakan pembakaran tersebut adalah rasa kesal terduga pelaku, HH (35), terhadap suaminya, Mario Agustinus Wendo.

"Terduga pelaku merasa tidak ada keterbukaan dalam keuangan sebagai suami istri setelah mendapati bukti rekening judi online suaminya," ungkap Supriadi, Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca juga: Pejabat Komdigi Terlibat Kasus Judi Online, Meutya Hafid: Kami Akan Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Peristiwa ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LPA9X2024SPKT Polres Alor Polda NTT tertanggal 29 Oktober 2024.

Korban, Mario, mengalami luka bakar serius hingga 80 persen dan saat ini dirawat intensif di RSUD Kalabahi.

Kejadian bermula ketika HH menumpang mobil pickup dari Lantoka, Kecamatan Alor Timur, menuju Kalabahi.

BERITA REKOMENDASI

Sesampainya di lokasi, HH menunggu ojek dan melihat penjual bensin.

Ia kemudian membeli empat botol BBM jenis pertalite sebelum menuju rumah mertuanya.

Setelah memastikan suaminya berada di dalam kamar, HH mengunci kamar dari luar dan menyiramkan bensin ke arah suaminya yang sedang tidur, lalu membakarnya dengan korek gas.

Satuan Reskrim Polres Alor telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pembakaran, termasuk gerendel dan kunci slot bekas terbakar, serta botol-botol berisi BBM.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: 4 Selebgram Waria di Batam Promosikan Judi Online, Terancam Penjara 10 Tahun, Denda Rp 10 Miliar


Kerugian material akibat kebakaran ini mencapai tiga unit rumah dan tiga kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil.

Supriadi menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, dan saat ini terduga pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Alor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Motif Istri Bakar Rumah di Alor, Kesal Dapati Rekening Judi Online Suami

(Pos-Kupang.com/Rosalia Andrela)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas