Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Pemilu akan Digelar Pekan Depan, Puan Pastikan Tak Ada Halangan
DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna pekan depan mengenai persetujuan Perppu Pemilu menjadi Undang-undang.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna pekan depan mengenai persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU.
Sebelumnya, Komisi II DPR sudah sepakat bahwa Perppu tersebut dibawa ke Rapat Paripurna.
"Nanti kita akan di paripurna pekan depan, karena enggak masuk Bamus (Badan Musyawarah) itu kan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Kendati demikian, Dasco belum mengungkapkan secara rinci kapan jadwal Rapat Paripurna itu akan digelar.
"Nanti masih Bamus lagi karena belum kemarin. Ya Bamus langsung paripurna," ujar Dasco.
Baca juga: Kata Puan soal Pertemuan Jokowi dan Megawati: Membahas Arah Bangsa Jelang Pemilu 2024
Puan Maharani Pastikan Pengesahan Perppu Pemilu Tak Ada Halangan
Ketua DPR RI, Puan Maharani memastikan pengesahan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang (UU) akan berjalan mulus.
"Tidak ada halangan, sudah disepakati karena sudah disepakati di tingkat satu (Komisi II)," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Puan kemudian meminta kepada publik agar tak khawatir lantaran Perppu tersebut sedang dalam proses menuju Rapat Paripurna untuk disahkan jadi UU.
"Hanya sesuai dengan mekanismenya yang memang harus diikuti dulu."
"Jadi dalam waktu sesingkat-singkatnya nanti akan masuk dalam paripurna, jadi tidak ada masalah," kata Puan.
10 Materi Muatan Perppu Pemilu yang akan Disahkan
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan 10 materi muatan Perppu yang akan dirapatkan pekan depan dalam Rapat Paripurna tersebut.
Muatan tersebut meliputi sebagai berikut:
1. Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru
2. Pasal 92a yang mengatur mengenai pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.
3. Pasal 117 terkait penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc.
4. Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu.
5. Pasal 179 soal nomor urut partai politik
6. Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru
7. Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.
8. Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden
9. Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah ibu kota Nusantara (IKN).
10. Perubahan lampiran undang-undang
Baca juga: VIDEO Jokowi Ungkap Topik Pertemuannya dengan Megawati Soekarnoputri soal Pemilu 2024
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Dewam Perwakilan Rakyat (DPR).
Terkait dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (15/3/2023) meminta tanggapan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI
Kemudian, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyatakan setuju draf Perppu tentang Pemilu tersebut dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.
Ke-sembilan fraksi yang menyatakan setuju itu yakni PKS, PAN, Partai Demokrat, PPP, PDIP, NasDem, PKB, Golkar dan Gerindra.
"Bahwa dari semua fraksi dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI menyetujui dan menerima rancangan undang-undang tentang Perppu ini," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja, Rabu (15/2/2023).
(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.