Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hakim konstitusi Guntur Hamzah dinilai pakar hukum tata negara Feri Amsari sangat subjektif

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK
Tangkapan Layar: Kanal Youtube KontraS
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap hakim konstitusi Guntur Hamzah dinilai pakar hukum tata negara Feri Amsari sangat subjektif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap hakim konstitusi Guntur Hamzah dinilai pakar hukum tata negara Feri Amsari sangat subjektif.

Guntur Hamzah baru saja dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh MKMK sebab terbukti menjadi sosok yang mengubah substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto.

Guntur Hamzah, berdasarkan hasil putusan MKMK terbukti melanggar integritas hakim konstitusi, yang mana menurut Feri harusnya mantan Sekertaris Jenderal MK itu dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai hakim konstitusi. 

Keputusan MKMK yang hanya memberi Guntur Hamzah sanksi teguran tertulis ini, dijelaskan oleh Feri karena para anggota majelis punya keterikatan masa lalu dengan MK itu sendiri.

Sehingga berbuntut lahirnya putusan yang dinilai subjektif. Selain itu, subjektivitas ini juga dirasa janggal olehnya.

"Ini menurut saya memang kejanggalan yang sedari awal memang diduga MKMK akan subjektif, karena punya dasar romantisme masa lalu, karena merupakan bagian dari MK," kata Feri kepada Tribunnews, Selasa (21/3/2023).

Sebagai informasi ada tiga orang yang ditugasi untuk bertugas di dalam MKMK, yaitu I Dewa Gede Palguna selaku ketua yang mewakilkan unsur tokoh masyarakat, Enny Nurbaningsih yang mewakilkan unsur hakim konstitusi aktif, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito yang mewakilkan unsur akademisi. 

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Feri menegaskan Guntur Hamzah terbukti melanggar integritas sebagai putusan MKMK atas hasil penyelidikan. Menurut pasal 15 UU 24/2003 jo 8/2011 jo 7/2020 tentang MK, syarat hakim konstitusi harus memiliki integritas.

"Pertanyaan besarnya, jika dia melanggar integritas, bukankah syarat menjadi hakimnya sudah tidak dimiliki lagi? Dan kalau seseorang itu sudah tidak memenuhi syarat tentu harus diberhentikan," tuturnya. 

Baca juga: Guntur Hamzah Ubah Substansi Putusan MK Terkait Pencopotan Aswanto, MKMK Beri Teguran Tertulis

Dalam putusan, Senin (20/3/2023), MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah terbukti sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.

Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Guntur Hamzah sanksi teguran tertulis. 

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," kata Palguna saat membaca putusan.

Sebagai informasi berdasarkan Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 ada tiga sanksi pelanggaran yang dapat diberikan oleh MKMK terhadap pelaku.

Yakni teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas