Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Diversi untuk AG, Keluarga David Tutup Rapat Pintu Damai, Proses Hukum Tetap Jalan

Keluarga David sudah memberikan surat yang menyatakan pihaknya menolak penyelesaian perkara anak di luar pengadilan, artinya tak ada diversi untk AG.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tak Ada Diversi untuk AG, Keluarga David Tutup Rapat Pintu Damai, Proses Hukum Tetap Jalan
Tribunnews.com dan Twitter @seeksixsuck
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). 

Adapun alasannya, kata Syarief, karena AG masih di bawah umur sehingga masa penahanan terhadap AG terbilang singkat.

"Jadi karena anak, masa penahanannya akan sangat singkat, jadi proses pengurusan berkas perkara akan dipercepat," jelas Syarief.

Nantinya, akan ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berkonflik dengan hukum AG.

"JPU ada tujuh (yang dihadirkan dalam sidang) sebagian besar sudah memiliki sertifikasi khusus," ungkap Syarief.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Masih Didampingi Psikolog Jelang Jalani Sidang Kasus Penganiayaan

Apa itu diversi?

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, menjelaskan memang ada sebuah proses mediasi yang dilakukan untuk mencarikan jalan keluar perkara yang melibatkan anak-anak.

Apalagi, baik AG maupun David masih tergolong anak di bawah umur.

Berita Rekomendasi

Mediasi atau tawaran tersebut, kata Reda, telah sesuai berdasarkan prinsip-prinsip Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disebut dengan konsep Restorative Justice yang dinamakan diversi.

"Tentang konsep Restorative Justice (atau biasa yang sering disebut dengan diversi) memang mungkin jarang yang mendengar kata Diversi, maka saya jelaskan perlu ada forum tawar-menawar dan perdamaian."

"Yang saya gambarkan bahwa konsep untuk (penindakan) anak itu adanya dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu pun harus (dilakukan), tapi harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban atau dengan keluarganya," jelas Reda, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.

Kendati demikian, proses mediasi ini tentunya mengedepankan unsur kesepakatan antara kedua belah pihak.

Namun, jika salah satu pihak tak menginginkan jalan damai, maka tindak pidana tetap dilakukan.

Baca juga: Sebar Video Penganiayaan Sadis ke 3 Orang, Polisi Sebut Mario Dandy Terancam Pidana Melanggar UU ITE

Diversi Tak Bisa Diberikan

Sementara itu, RJ tak akan bisa diberikan kepada AG apabila yang bersangkutan terbukti menjadi penyulut api permasalahan penganiayaan ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas