Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Babak Baru Penganiayaan David: AGH Segera Disidang, Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE

Mario Dandy terancam dijerat UU ITE karena menyebarkan video penganiayaan David ke tiga orang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Srihandriatmo Malau

Kurang Lengkap, Berkas Perkara AGH sempat Dikembalikan ke Polda Metro Jaya

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).

Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan berkas perkara tersebut dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (18/3/2023) kemarin.

"Iya P-19. Tertanggal 17 Maret 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Ade, berkas perkara pelaku AGH dikembalikan ke kepolisian karena hasil penelitian tim jaksa terdapat kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik.

"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," kata Ade.

Sebar Video Penganiayaan Sadis ke 3 Orang, Polisi Sebut Mario Dandy Terancam Pidana Melanggar UU ITE

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy Satrio (20), sempat mengirimkan video penganiayaan Crytalino David Ozora (17) yang tersimpan di handphonenya ke tiga orang.

Akibat ulahnya itu Mario Dandy, bukan hanya terancam terjerat penganiayaan berat.

Mario Dandy juga terancam terjerat Undang Undang ITE karena terbukti menyebar video penganiayaan David.

"Ini pelanggaran hukum lho, ini delik pidana, selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi. Karena memberikan menyebarkan penganiayaan sadis ini terhadap anak di bawah umur. Itu melanggar UU ITE," kata Hengki dalam program Rosi di Kompas TV, dikutip Senin (20/3/2023).

Menurutnya, polisi pun kini mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan sadis itu.

Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Tersangka penganiaayaan David Ozora ini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas