Bareskrim Polri Bongkar Kasus Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah
Bareskrim Polri membongkar kasus judi online berkedok trading dengan omzet hingga miliaran rupiah.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus judi online berkedok trading dengan omzet hingga miliaran rupiah.
Pengukapan kasus ini disebutnya merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran Rupiah dalam sebulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Djuhandhani menyebut awalnya Bareskrim menelisik Situs Trading bxxchanger.com, http: der..co dan Situs https://www.alxxchanger.club.
Kedua situs ini rupanya merupakan platform judi online.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polri Serius Berantas Maraknya Judi Online
"Modusnya pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik," ucapnya.
Djuhandhani mengatakan jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.
"Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang," katanya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 16 Orang Sebagai Tersangka Pasca Penggrebekan Kasus Judi Online di Cengkareng
Dalam hal ini, pihaknya menangkap dua orang tersangka berinisial DA dan AN di kawasan Cirebon, Jawa Barat. Keduanya memiliki peran sebagai payment agen.
"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM dan uang tunai," paparnya.
Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus perjudian ini.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.
Dalam hal ini, Ditipidum Bareskrim Polri Juga Akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.