Batal Digelar Jumat Ini, Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD Soal Rp 300 T Dijadwalkan Pekan Depan
Komisi III DPR batal menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 300 Triliun.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Sedianya, rapat tersebut digelar pada hari ini Senin (20/3/2023) pukul 14.00 WIB.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, hal tersebut hanya tinggal mencocokkan waktu saja.
"Jadi sebenarnya tidak ada isu dan ini hanya mencocokkan waktu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ada pun, rapat Komisi III DPR dengan Kepala PPATK akan digelar Selasa (21/3/2023) esok.
Sementara, pada Jumat (24/3/2023) giliram Mahfud MD dijadwalkan akan memberikan keterangan di Komisi III DPR.
"Sedangkan Rabu kami kita terpentok dengan Hari Raya Nyepi dan cuti bersama," pungkas Dasco.
Langkah Pemerintah
Mahfud mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan kementeriannya baik yang menyangkut pegawainya maupun pihak lain.
Mahfud mengatakan hal tersebut merupakan kesepakatan yang diambil dari rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).
Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).
"Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang dari PPATK baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain," kata Mahfud.
"Seperti yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah berhasil menambah penerimaan negara dari sektor pajak sekitar Rp7,08 triliun dan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp1,1 triliun," sambung dia.
Selain itu, kata dia, dalam rapat tersebut juga disepakati apabila nanti dari laporan dugaan TPPU itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Mahfud juga membuka kemungkinan proses hukum tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum baik itu polisi, kejaksaan, maupun KPK.