Batal Digelar Jumat Ini, Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD Soal Rp 300 T Dijadwalkan Pekan Depan
Komisi III DPR batal menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 300 Triliun.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
"Ini akan ditindaklanjuti yang mana ditemukan alat bukti nanti akan disidik oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik, PPNS penyidik di bidang pajak dan kepabeanan," kata Mahfud.
"Atau, mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya," sambung dia.
Mahfud juga mengatakan selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang akan melakukan evaluasi terhadap LHA yang diduga TPPU dan telah dikirim oleh PPATK kepada aparat penegak hukum.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Mahfud menegaskan undang-undang tersebut dibuat dalam rangka mencari hasil kejahatan yang nilainya lebih besar dari tindak pidana korupsinya.
"Nah ini bagian dari yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas undang-undang, saya ketua komite, Bu Sri Mulyani anggota, Menteri Koordinator Perekonomian Pak Airlangga Hartarto juga wakil, dan seterusnya, semuanya berkewajiban melaksanakan ini. Jadi saya kira dari sini sudah jelas," kata dia.