Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Login Akun di Laman siapkerja.kemnaker.go.id

Berikut cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan dengan login akun di laman siapkerja.kemnaker.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cara Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Login Akun di Laman siapkerja.kemnaker.go.id
Tangkapan layar laman siapkerja.kemnaker.go.id
Laman resmi siapkerja.kemnaker.go.id - Berikut cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan dengan login akun di laman siapkerja.kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Oleh karena itu, apabila ada kasus PHK di suatu perusahaan, maka pemberi kerja wajib melaporkan data tenaga kerja yang menjadi korban PHK ke Disnaker setempat dan juga Portal Siap Kerja secepatnya.

Tujuannya agar para tenaga kerja dapat secepatnya mendapatkan manfaat dari JKP.

Mengutip dari laman resmi Halo JKP, manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah uang tunai yang diterima oleh peserta selama 6 bulan setelah di PHK yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Besaran JKP yang diberikan dihitung dengan formulasi 45 persen x upah x 3 bulan pertama dan 25 persen x upah x 3 bulan terakhir.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: 8.760 Orang di PHK Terima Manfaat Program JKP di Tahun 2022

Sebagai infromasi, JKP BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mulai dicairkan sejak 11 Februari 2022, lalu.

Berita Rekomendasi

Lalu bagaimana cara cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Cara Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Bulan Pertama

Berikut merupakan cara cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan pada bulan pertama:

1. Akses laman siapkerja.kemnaker.go.id dan login


2. Pastikan sudah mengisi formulir lapor PHK

3. Langkah selanjutnya, klaim manfaat dengan memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

4. Kemudian lakukan verifikasi pengajuan

5. Apabila berhasil verifikasi, maka kamu dapat mengakses manfaat JKP

Bulan ke-2 hingga 6

1. Akses laman siapkerja.kemnaker.go.id dan login

2. Lakukan asesmen diri di laman siapkerja.kemnaker.go.id

3. Langkah selanjutnya, kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau mengikuti pelatihan.

4. Kemdian isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.

5. Lakukan verifikasi pengajuan klaim

Syarat Mengajukan Manfaat Uang Tunai dari JKP

Dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, berikut syarat mengajukan manfaat uang tunai dari JKP;

- Melamar pekerjaan minimal ke lima perusahaan, atau

- Mengikuti pelatihan kerja dengan presensi 80 persen

Selain uang, terdapat beberapa manfaat lain yang bisa didapatkan dari JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Program JKP BPJS Ketenegakerjaan selain Uang Tunai:

1. Konseling

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan layanan konsultasi tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.

Namun sebelum melakukan layanan konseling, peserta wajib melakukan asesmen diri terlebih dahulu.

2. Informasi pasar kerja

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja untuk mendapatkan kecocokan antara peserta dan pemberi kerja.

3. Pelatihan Kerja

Kegiatan pelatihan kerja akan meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja hingga produktivitas peserta.

Tujuannya agar membantu peserta untuk mendapatkan pekerjaan kembali.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait JKP BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas