Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hasil Sidang Isbat Resmi: Puasa Ramadhan 1444 H Versi Pemerintah Kamis 23 Maret 2023

Pemerintah telah mengumumkan hasil sidang isbat bahwa 1 Ramadhan 1444 H atau 2023 M jatuh pada Kamis (23/3/2023).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Hasil Sidang Isbat Resmi: Puasa Ramadhan 1444 H Versi Pemerintah Kamis 23 Maret 2023
Tangkap layar Kompas Tv
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui konferensi pers yang digelar di kantor pusat Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (22/3/2023). - Hasil sidang isbat menetapkan 1 Ramadhan 1444 H atau 2023 M jatuh pada Kamis (23/3/2023). 

Dalam Buku Panduan Praktis Islami dijelaskan hal yang membatalkan puasa seperti:

1. Makan, minum serta merokok di siang hari ramadhan

2. Melakukan hubungan seksual suami istri di siang hari

3. Muntah dengan sengaja

4. Mengeluarkan mani dengan sengaja baik dengan mencium, menghayal, melihat film dan sebagainya

Baca juga: Breaking News Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Kamis 23 Maret 2023

Selain hal yang membatalkan puasa, adapula hal-hal yang harus dihindari selama berpuasa, yakni:

1. Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan

Rekomendasi Untuk Anda

2. Mencium istri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat

3. Berbohong

4. Memfitnah

5. Berkata kotor

6. Membuat gaduh

7. Berkelahi

8. Mengganggu orang lain, serta perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam

Untuk itu, umat Islam dianjurkan melakukan hal-hal baik selama puasa Ramadhan, yakni:

1. Melakukan qiyam Ramadhan/qiyamul lail/ sholat tarawih

2. Makan sahur di akhir waktu (mendekati fajar)

3. Menyegerakan berbuka di awal waktu (takjil) dengan kurma atau air

4. Berdoa setelah berbuka

5. Memperbanyak shodaqoh

6. Memperbanyak tadarus Al-Quran

7. Memperbanyak i'tikaf, kihususnya di sepuluh hari yang terakhir

8. Melakukan umrah bagi yang mampu

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas