Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PAN Sebut Penertiban Pakaian Bekas Impor Harus segera Dilakukan

Intan Fauzi menegaskan jika kegiatan impor pakaian, sepatu bekas yang marak terjadi harus diselidiki secara menyeluruh.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Legislator PAN Sebut Penertiban Pakaian Bekas Impor Harus segera Dilakukan
Istimewa
Anggota DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Intan Fauzi menegaskan jika kegiatan impor pakaian, sepatu bekas yang marak terjadi harus diselidiki secara menyeluruh, terutama dari sisi perizinan yang sudah diberikan dalam lima tahun terakhir. 

Perusahaan yang selama ini aktif dalam memfasilitasi impor pakaian bekas wajib diselidiki. 




"Importir dan oknum yang terlibat dalam kegiatan impor pakaian bekas harus ditindak karena sudah menghancurkan industri tekstil dan produk tekstil serta alas kaki dalam negeri," kata Intan, dalam keterangannya Selasa (21/3/2023).

Diungkapkan, maraknya impor pakaian bekas nyata-nyata berdampak serius pada industri tekstil dan produk fashion lainnya. 

Impor barang bekas juga tidak sesuai dengan arah kebijakan Presiden Joko Widodo yang selalu mendorong kenaikan penggunaan produk lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Gencar Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Total Senilai Rp20 Miliar

Terkait impor pakaian bekas yang mencapai 320.000 ton, Intan Fauzi berpendapat apabila besaran itu diproduksi di dalam negeri berimplikasi pada kegiatan ekonomi lain. 

BERITA TERKAIT

Naik di sektor energi, perbankan, logistik, industri pendukung dan sektor terkait lainnya. Selain itu akan memberikan masukan pendapatan bagi pemerintah dari sektor pajak sekitar Rp 6 Triliun. 

Anggota DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi.
Anggota DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Intan, Anggota DPR RI Komisi VI DPR RI, yang merupakan mitra dari Kementerian Perdagangan itu menyatakan, impor barang bekas jelas melanggar hukum dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Penertiban pakaian bekas harus cepat dilakukan. Di satu sisi, aparat penegak hukum menyelidiki dari sisi perijinan dan perusahaan yang mengimpor pakaian bekas, penertiban dilapangan juga tidak kalah penting. Baik di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, mall, penjualan online dan sentra-sentra penjualan lainnya," ucap legislator PAN itu.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rapat dengan Komisi VI DPR menyatakan telah dan akan terus memusnahkan tangkapan pakaian bekas impor

Pemusnahan yang berhasil dijaring di Riau setara dengan Rp20 miliar, juga dilakukan di Mojokerto Jawa Timur dengan nilai setara Rp10 miliar. 

Baca juga: Impor Pakaian Bekas Bikin Desainer Lokal Sulit Bersaing, Pendapatan Berkurang

Menurut Intan Fauzi, ke depan penertiban pakaian bekas bisa dilakukan melalui Peraturan terkait label Bahasa Indonesia yakni Permendag Nomor 25 Tahun 2021.

Juga wajib SNI Pakaian sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2014. Peran Kementerian Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional sangat diperlukan. 

"Hingga saat ini oknum importir produsen nakal masih tetap mendapatkan ijin impor yang sangat besar yang tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai aturan. Padahal, semestinya barang yang diimpor hanya untuk bahan baku sendiri dan tidak boleh diperjualbelikan dan dipindah tangankan," ujar Intan Fauzi.

"Banyak perusahaan bodong yang hanya punya ijin IUI saja namun tidak punya mesin dan kapasitas produksi. Beberapa produsen nakal menggunakan barang impornya sebagai bahan baku dan sebagian lagi dijual. Ini memprihatinkan," tandasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas