Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Cipta Kerja Disahkan, Pengamat Sebut Presiden dan DPR Melanggar Norma UU PPP dan UUD 1945

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons terkait DPR RI sahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Omnibus Law

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perppu Cipta Kerja Disahkan, Pengamat Sebut Presiden dan DPR Melanggar Norma UU PPP dan UUD 1945
Warta Kota/Yulianto
Ketua DPR RI Puan Maharani Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons terkait DPR RI sahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Omnibus Law Ciptaker.

Diketahui, DPR RI mengesahkan Perppu Cipta Kerja pada masa persidangan IV tahun 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).

Denny mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR telah melanggar norma Undang Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Dengan menyetujui Perppu Cipta Kerja pada masa sidang DPR sekarang, Presiden dan DPR nyata-nyata melanggar norma UU PPP yang mereka buat sendiri, dan lebih membahayakan, dengan ringan tangan melanggar ketentuan UUD 1945," kata Denny Indrayana, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (22/3/2023).

Lebih lanjut, Denny menjelaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah cacat sejak kelahirannya.

Di samping tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kokoh atas syarat konstitusional "kegentingan yang memaksa", DPR akhirnya tidak memberikan persetujuan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 mensyaratkan Perppu harus disetujui DPR pada masa sidang berikutnya, dan harus dicabut jika tidak mendapatkan persetujuan DPR," jelas Denny.

Berita Rekomendasi

"Masa sidang berikutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 52 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah '....masa sidang pertana DPR setelah Peraturan Pemerintah pengganti UU ditetapkan'. Itu artinya sudah dilewatu pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu" sambungnya.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas