Sosok 4 Pejabat Negara Dicopot Karena Pamer Harta, Terbaru Kepala BPN Jaktim Sudarman
Sorotan publik berlanjut kepada pejabat negara lainnya yang keluarganya terutama istrinya kerap pamer harta di media sosial.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harta kekayaan sejumlah pejabat negara disorot publik belakangan ini setelah kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kasus Rafael Alun bermula dari penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo yang tak lain anak Rafael Alun Trisambodo.
Setelah kasus penganiayaan itu, publik kemudian menyoroti gaya hidup mewah yang dipamerkan Mario Dandy di media sosialnya, yang kemudian mengarah ke harta kekayaan ayahnya.
Sorotan publik berlanjut kepada pejabat negara lainnya yang keluarganya terutama istrinya kerap pamer harta di media sosial.
Para pejabat negara ini pun satu persatu diperiksa KPK dan akhirnya dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Ini Kata Istri Kepala BPN Jaktim Disebut Pamer Harta Kekayaan di Medsos
Dimulai dari pencopotan Rafael Alun hingga yang terbaru Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sudarman Harjasaputra dicopot hari ini, Rabu (22/3/2023).
1. Rafael Alun Trisambodo
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari posisi Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Hal tersebut dilakukan imbas dari kasus anaknya Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor di bawah umur bernama David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
Harta kekayaan Rafael pun menjadi sorotan masyarakat karena mencapai Rp 56 miliar.
Anaknya juga kerap memamerkan kekayaan di media sosial.
"Mulai hari ini RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan jabatan dari struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur Sri Mulyani secara virtual, Jumat (24/2/2023).
Dari LHKPN, Rafael tercatat memiliki harta Rp56 miliar yang dinilai tidak wajar jika melihat jabatannya saat itu sebagai pejabat eselon III, yang menduduki jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Rafael pun kemudian diperiksa Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait harta kekayaannya.