VIDEO DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Ajukan Judicial Review ke MK
Partai Buruh akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya Perppu Ciptaker
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya Perppu Ciptaker menjadi Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal ini sebagai respon Partai Buruh terkait DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja (Ciptaker).
"Akan diambil langkah terhadap pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker itu yaitu melakukan Judicial Review setelah dikeluarkan nomor UU tersebut oleh DPR dan Pemerintah," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers bersamaan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
"Judicial Review akan dilakulan ke MK, baik itu secara uji formil maupun uji materil," sambungnya.
Selain itu, Partai Buruh mempertegas rencananya untuk melakukan aksi mogok nasional yang akan dilakukan antara bulan Juni hingga Agustus 2023 mendatang.
"Mempersiapkan mogok nasional. Kami sudah berketetapan untuk mogok nasional yang dilakukan antara bulan Juni-Agustus," kata Said.
Langkah yang akan ditempuh lainnya, lanjut Said, Partai Buruh akan terus melakukan kampanye menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam tingkat nasional maupun daerah.
Selanjutnya, Said Iqbal juga menegaskan akan merealisasikan rencana long march Partai Buruh Bandung-Jakarta dan daerah lain dalam rangka untuk mengumpulkan petisi terhadap penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.