Bela Puan Maharani, PDIP Minta BEM UI Tak Provokatif dan Lecehkan Rakyat
Junimart menegaskan pihaknya tak membatasi berbagai kritikan sepanjang disampaikan dengan nilai-nilai etika.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus senior PDIP, Junimart Girsang meminta Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tak membuat provokatif dan melecehkan rakyat.
Hal itu terkait BEM UI yang mengunggah meme Ketua DPR RI Puan Maharani tampak berbadan tikus viral di media sosial.
Junimart meminta BEM UI yang menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) tersebut agar mengkritik melalui forum resmi.
Baca juga: BEM UI Unggah Meme Puan Berbadan Tikus, Baleg DPR: Sampaikan Kritik Beradab dan Santun
"Kritik disampaikan saja melalui forum resmi bukan provokatif dan justru melecehkan rakyat. DPR itu dipilih langsung oleh rakyat," kata Junimart kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Dia juga mengajak BEM UI untuk belajar cerdas dan santun dalam menyampaikan kritik.
"Menurut saya adik-adik mahasiswa yang mengatasnamakan BEM UI ini harus belajar cerdas dan santun. Rakyat mana yang mereka wakili?" ucap Junimart.
Junimart menegaskan pihaknya tak membatasi berbagai kritikan sepanjang disampaikan dengan nilai-nilai etika.
"Monggo bebas-bebas saja berpendapat tentu dengan tetap tidak melupakan nilai-nilai etika," ungkapnya.
Baca juga: BEM UI Sebut Jokowi Ada Itikad Buruk Sejak Ciptaker Jadi Perppu
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengunggah meme kiritikan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam unggahan tersebut, Ketua DPP PDIP itu tampak berbadan tikus sembari tersenyum.
Meme foto Puan tersebut berlatar belakang Gedung Kura-kura DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Meme itu merupakan bentuk protes dari BEM UI terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).
"Kami tidak butuh dewan perampok rakyat," tulis BEM UI di laman resmi TikTok mereka, dilihat pada Kamis (23/3/2023).
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kemarahan pihaknya terhadap DPR RI saat ini.
"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi dewan perampok, penindas, ataupun pengkhianat rakyat," kata Melki kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Sebab, Melki menyebut Perppu Ciptaker merupakan produk inkonstitusional.
Baca juga: Unggah Meme Puan Berbadan Tikus, BEM UI Mulai Diserang Buzzer
Terlebih, isi dari Perppu Ciptaker merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat.
"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi (Joko Widodo) dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," ujarnya.
Melki menjelaskan unggahan tersebut bermaksud agar masyarakat tak percaya kepada DPR RI periode ini.
"Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi," imbuhnya.
Adapun Perppu Ciptaker telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.