Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ceramah Politik di Rumah Ibadah, Pengamat: Kalau Ajak Memilih Calon atau Partai Tertentu Dilarang

Pengamat politik respon pernyataan Mahfud setuju ceramah politik di rumah ibadah tetapi ketika bicara politik spesifik soal pemilu tentu ada aturannya

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ceramah Politik di Rumah Ibadah, Pengamat: Kalau Ajak Memilih Calon atau Partai Tertentu Dilarang
Tribunnews.com/Ibriza
Menko Polhukam Mahfud MD. Pengamat politik respon pernyataan Mahfud setuju ceramah politik di rumah ibadah tetapi ketika bicara politik spesifik soal pemilu tentu ada aturannya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno merespon pernyataan Mahfud MD setuju ceramah politik di rumah ibadah.

Menurut Adi apa yang dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu politik secara umum. 

"Yang dibicarakan Mahfud MD politik secara umum, yakni politik kebaikan, politik kemanusiaan, dan politik kebangsaan. Dan bisa dilakukan kapan saja. Dan itu sudah inhern dalam ceramah di tempat ibadah sejak lama," kata Adi kepada Tribunnews.com Kamis,  (23/3/2023).

Adi melanjutkan tetapi ketika bicara politik yang spesifik, tentang pemilu, tentu ada aturannya. 

"Sepanjang jadwal kampanye yang sudah diatur KPU, sepanjang itu juga haram bicara politik elektoral. UU Pemilu No 7 tahun 2017 tegas melarang kampanye tempat ibadah. Kampanye yang dimaksud adalah ajakan memilih calon dan partai tertentu dan memperkenal jati diri calon yang akan diusung, itu haram," tegasnya.

Adapun sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dirinya setuju ceramah politik dilakukan di rumah ibadah.

"Saya katakan tadi berceramah agama, berceramah politik di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh," kata Mahfud selepas memberikan pidato dialog 'Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama' di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Berita Rekomendasi

Mahfud mengatakan berceramah tentang politik di rumah ibadah tak menjadi soal sepanjang berbicara mengenai kebangsaan hingga kemanusiaan.

"Asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, dan politik kemanusiaan, dan kerakyatan," ujarnya.

Sebaliknya, dia menuturkan berceramah tentang politik bakal dilarang apabila terkait politik praktis.

"Tapi kalau politik praktis jangan di masjid, jangan di pesantren. Jangan di gereja juga. Karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang," ujar Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam pada Selasa (7/3/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD  (Tangkap Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

Menurut Mahfud, kampanye politik praktis di rumah ibadah akan menimbulkan perpecahan.

"Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya menimbulkan perpecahan. Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid itu boleh," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas