Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Menggugurkan Pahala Puasa di Bulan Ramadhan
Inilah hal-hal yang membatalkan Puasa, serta mengugurkan pahalanya di Bulan Ramadhan, mulai makan minum sengaja, menyutikan sesuatu dan bersetubuh.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
“Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)
Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan minum oleh Allah.”
Pemahaman dari hadits ini bahwa siapa yang makan dan minum dengan sengaja maka batallah puasanya.
2. Menyuntikkan penambah kekuatan
Menyuntikan vitamin dan yang sejenisnya yang masuk dapat dimaknai sebagai makan dan minum.
3. Menelan darah mimisan dan darah yang keluar dari bibir
Hal tersebut juga merupakan pembatal puasa.
4. Muntah dengan sengaja juga membatalkan puasa
Adapun kalau muntah dengan tidak sengaja tidak membatalkan.
Berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’, beliau berkata :
“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasai menahan muntahnya (muntah denga tidak sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shohih)
Baca juga: Imam Besar Masjid Istiqlal Ingatkan Hal yang Batalkan Puasa, Sengaja Muntah hingga Onani Siang Hari
5. Haid dan nifas
Berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau menyatakan:
“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho` puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”