Jelang Sidang AG Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Akan Terapkan Hukum Acara Persidangan Anak
PN Jakarta Selatan ungkapkan persiapan jelang sidang pacar Mario Dandy (AG), akan diterapkan hukum acara yang berlaku pada persidangan anak.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan persiapan jelang sidang penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs termasuk pacarnya, AG.
Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (23/3/2023).
"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," ungkap Djuyamto.
Nantinya di dalam persidangan akan diterapkan hukum acara yang berlaku dalam persidangan anak.
Salah satunya yaitu dengan menggelar proses persidangan secara tertutup.
Sedangkan untuk persiapan jelang sidang Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas nantinya akan ada penanganan yang berbeda dengan perkara lain.
Baca juga: AG Kekasih Mario Dandy Bakal Disidang Tertutup, JPU yang Ditugaskan Punya Kualifikasi Khusus
Hal itu dikarenakan perkara tersebut telah menjadi sorotan atau perhatian publik.
Djuyamto mengatakan bahwa itu sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus yang menarik perhatian publik luas.
"Namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," pungkasnya.
Persidangan AG Akan Digelar Tertutup
Nantinya persidangan AG akan digelar secara tertutup, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kalau anak khusus, tertutup."
"Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).
Dalam persidangan AG nantinya ada tujuh jaksa yang akan ditugaskan.
Ketujuhnya disebut Syarief memiliki spesialisasi keahlian menangani perkara anak.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang."
"Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak, jadi tidak sembarangan," katanya.
Diketahui, AG telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan.
Sebab sebelumnya pihak Kejaksaan sudah menyatakan bahwa berkas perkara AG lengkap.
Tim penyidik pun telah menyerahkan barang bukti dan AG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/3/2023) kemarin.
Meski sudah di bawah kewenangan Kejaksaan, penahanan AG dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.
Tanggapan Keluarga David soal Berkas AG yang Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan
Berkas perkara pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), AG (15), telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (21/3/2023) kemarin.
Keluarga David pun memberikan tanggapannya setelah berkas perkara AG kini dinyatakan lengkap dan akan segera berlanjut ke proses persidangan.
Melissa Anggraeni selaku Kuasa Hukum keluarga David, mengatakan pihak keluarga mengapresiasi Kejaksaan yang telah cepat dalam melakukan proses penelitian berkas perkara AG ini.
Sehingga, selanjutnya bisa segera dilakukan penyusunan dakwaan dan penggalian fakta-fakta di persidangan.
"Seperti yang kita ketahui bersama, hari ini sudah lengkap berkasnya AG, anak yang berkonflik dengan hukum ini lalu dilimpahkan ke Kejaksaan."
"Kami mengapresiasi kepada Kejati, karena cepat dalam melakukan proses penelitian berkas, sehingga sempurna hari ini untuk kemudian menyusun dakwaan dan mulai menggali fakta-fakta di persidangan," kata Melissa dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa
Lebih lanjut, Melissa menuturkan, terkait AG, keluarga David akan menghargai seluruh prosedur hukum yang telah diatur dalam sistem Peradilan Anak.
Namun Melissa menekankan, yang berstatus anak dalam kasus ini bukan hanya AG, tapi David juga.
"Terkait anak pelaku AG ini kami akan menghargai proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur melalui sistem Peradilan Anak."
"Tetapi, yang perlu diingat yang anak bukan hanya pelaku, tapi korban David juga seorang anak," terang Melissa.
(Tribunnews.com/Ifan/Rizki Sandi Saputra/Ashri Fadilla/Faryyanida Putwiliani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.