Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang AG Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Akan Terapkan Hukum Acara Persidangan Anak

PN Jakarta Selatan ungkapkan persiapan jelang sidang pacar Mario Dandy (AG), akan diterapkan hukum acara yang berlaku pada persidangan anak.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jelang Sidang AG Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Akan Terapkan Hukum Acara Persidangan Anak
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, ist
Penampakan AG (15) saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (21/3/2023), AG (kiri) dan Mario Dandy (kanan), persiapan jelang sidang perkara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan persiapan jelang sidang penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs termasuk pacarnya, AG.

Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (23/3/2023).

"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," ungkap Djuyamto.

Nantinya di dalam persidangan akan diterapkan hukum acara yang berlaku dalam persidangan anak.

Salah satunya yaitu dengan menggelar proses persidangan secara tertutup.

Sedangkan untuk persiapan jelang sidang Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas nantinya akan ada penanganan yang berbeda dengan perkara lain.

Baca juga: AG Kekasih Mario Dandy Bakal Disidang Tertutup, JPU yang Ditugaskan Punya Kualifikasi Khusus

Hal itu dikarenakan perkara tersebut telah menjadi sorotan atau perhatian publik.

Berita Rekomendasi

Djuyamto mengatakan bahwa itu sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus yang menarik perhatian publik luas.

"Namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," pungkasnya.

Persidangan AG Akan Digelar Tertutup

Nantinya persidangan AG akan digelar secara tertutup, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kalau anak khusus, tertutup."

"Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).

Dalam persidangan AG nantinya ada tujuh jaksa yang akan ditugaskan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas