Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Perusahaan Makin Mudah PHK Karyawan Usai Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU

salah satu dampak potensial dari Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-undang adalah berkurangnya kepastian kerja bagi pekerja

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Perusahaan Makin Mudah PHK Karyawan Usai Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU
Fahmi Ramadhan
Ratusan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Menuntut Pencabutan Perppu Cipta Kerja di Depan Gedung DPR RI. Pengamat: Perusahaan Makin Mudah PHK Karyawan Usai Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang mendapat tentangan luas dari berbagai sektor masyarakat serta menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja dan kemajuan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Analis Ekonomi Politik dari Fine Institute, Kusfiardi menyebut salah satu dampak potensial dari Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-undang adalah berkurangnya kepastian kerja bagi pekerja, karena di dalamnya terdapat ketentuan yang dapat memudahkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan. 

"Hal ini dapat menyebabkan peningkatan setengah pengangguran dan kemiskinan yang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian secara keseluruhan," ujar Kusfiardi dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis (23/3/2023).

Perppu Cipta Kerja kata Kusfiardi memiliki banyak kesamaan dengan UU Cipta Kerja yang kontroversial dan sudah dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena ketentuannya yang berpotensi merugikan. 

Perppu Cipta Kerja lanjutnya juga dinilai bermasalah, dengan ketentuan yang dapat berdampak pada hak dan penghidupan pekerja, serta lingkungan.

Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga dapat mengakibatkan tergerusnya perlindungan tenaga kerja, seperti upah minimum, jam kerja, dan hak musyawarah bersama.

Hal ini dapat membuat pekerja rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan, terutama di sektor-sektor dengan tingkat informalitas yang tinggi.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Pengamat: Saya Tidak Yakin Independensi Hakim Konstitusi

Berita Rekomendasi

"Bagi para pendukung Perppu Cipta Kerja berpendapat bahwa hal itu dapat memperbaiki iklim investasi, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan meningkatkan persaingan di sektor-sektor tertentu, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, masih harus dilihat apakah manfaat potensial ini akan lebih besar daripada dampak sosial negatifnya," ujar Kusfiardi.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas