Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unggah Meme Puan Maharani Bertubuh Tikus, BEM UI: Puncak Kemarahan Kawal Perppu Cipta Kerja

BEM UI jelaskan cuitan DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat dan Meme Puan Maharani bertubuh tikus, bentuk kekecewaan pihaknya Perppu Cipta Kerja disahkan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Unggah Meme Puan Maharani Bertubuh Tikus, BEM UI: Puncak Kemarahan Kawal Perppu Cipta Kerja
Instagram @bemui_official
Unggahan BEM UI yang mengubah tubuh Puan Maharani menjadi tikus usai pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang. Pasca pengesahan tersebut, BEM UI juga mengibaratkan DPR sebagai perampok rakyat. BEM UI jelaskan cuitan DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat dan Meme Puan Maharani bertubuh tikus, bentuk kekecewaan pihaknya Perppu Cipta Kerja disahkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengunggah cuitan di akun Twitternya yang menyebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat. 

Dalam cuitan tersebut turut juga disematkan meme bergambar Ketua DPR Puan Maharani bertubuh tikus didampingi dua tikus yang keluar dari gedung kura-kura

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang pun angkat bicara mengenai meme yang mulai ramah dibicarakan di ranah media sosial ini. 

Ia menjelaskan, meme tersebut bentuk kekecewaan pihaknya sebab Perppu Cipta Kerja kini telah disahkan. 

Sejak masih dalam berbentuk draf, Melki menegaskan pihaknya merupakan kelompok yang menolak keras Perppu Cipta Kerja.

"Kita itu sudah berkomitmen untuk konsisten menolak Cipta Kerja sejak tahun 2020 sejak drafnya masih dibahas secara tertutup, tidak partisipatif, bahkan disahkan di tengah malam ketika penolakan itu lagi kencang-kencangnya," kata Melki saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

"Tapi kita kemudian dihadiahi, hadiah tahun baru namanya Perppu Cipta Kerja di awal tahun 2023 ini yang substansinya malah serupa dengan Cipta Kerja yang kita tolak di tahun 2020, tapi dengan hal-hal yang lebih parah lagi," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Melki melihat Perppu Cipta Kerja ini diproduksi secara sengaja melanggar konstitusi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi disebut tidak mentaati konstitusi. Sebab, mengacu Pasal 22 UUD 194, sudah sang jelas tegas Melki, Perppu hanya bisa diterbitkan ketika ada keadaan yang memasuki kegentingan memaksa. Sedangkan saat ini keadaan genting dan memaksa itu tidak ada.

"Sehingga bentuk dari publikasi yang kami keluarkan kemarin, itu merupakan puncak dari kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal ciptaker dari dia masih UU Omnibus Law Ciptaker, diputus inkonstitusinal bersyarat oleh MK, dan kemudian terbit perppu hari ini," tegasnya.

"Itu adalah puncak kemarahan kami terhadap berbagai hal-hal buruk yang telah dilakukan oleh presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR," Melki menambahkan. 

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) menerima naskah hasil pembahasan Perppu Cipta Kerja dari Wakil Ketua Badan Legislasi M Nurdin dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang. Warta Kota/YULIANTO
Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) menerima naskah hasil pembahasan Perppu Cipta Kerja dari Wakil Ketua Badan Legislasi M Nurdin dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/Yulianto)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas