Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BEM UI Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, Demokrat Berikan Apresiasi

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengunggah meme kiritikan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BEM UI Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, Demokrat Berikan Apresiasi
Instagram @bemui_official
Unggahan BEM UI yang mengubah tubuh Puan Maharani menjadi tikus usai pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang. Pasca pengesahan tersebut, BEM UI juga mengibaratkan DPR sebagai perampok rakyat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, memberikan apresiasi kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang membuat meme Puan Maharani berbadan tikus.

Adapun meme itu sebagai bentuk protes BEM UI terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang diketok oleh Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI pada sidang paripurna IV di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3/2023).

"Kami mengapresiasi kritisisme BEM UI yang menolak dan protes terhadap penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang. Ini senada dengan Partai Demokrat yang melihat banyak persoalan baik yang bersifat prosedural maupun substantif yang diterabas dalam pengesahan Perppu ini menjadi undang-undang," ujar Kamhar saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Batal Kemarin, Demokrat Ngaku Sudah Siap Deklarasi Piagam Koalisi Perubahan Usung Anies

Kamhar menuturkan mahasiswa dengan idealismenya sebagai agen pembaharu sudah semestinya merespon dengan cara kreatifitasnya masing-masing terhadap praktek-praktek arogansi kekuasaan dalam menetapkan perundang-undangan dan kebijakan.

"Jadi bukan meme-nya yang dijadikan polemik namun apa yang menjadi substansi kritik BEM UI yang semestinya menjadi diskursus. Polemik meme hanya menjadi bentuk pengalihan isu partai penguasa agar perhatian publik teralihkan," ungkap dia.

Partai Demokrat, kata Kamhar, berpandangan setidaknya ada 4 alasan menolak Perppu Ciptaker.

Berita Rekomendasi

Pertama, Perppu itu tidak sesuai amar putusan MK yang mengendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikanya.

Kedua, tidak memenuhi aspek formalitas, cacat secara konstitusi dan mencoreng konstitusi itu sendiri.

Ketiga, bukan solusi permasalahan dari ketidakpastian hukum dan ekonomi Indonesia.

"Keempat, secara subtansi mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial ke arah ekonomi kapitalistik dan mengarah neo-liberalistik," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengunggah meme kiritikan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam unggahan tersebut, Ketua DPP PDIP itu tampak berbadan tikus sembari tersenyum.

Meme foto Puan tersebut berlatar belakang Gedung Kura-kura DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Meme itu merupakan bentuk protes dari BEM UI terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

"Kami tidak butuh dewan perampok rakyat," tulis BEM UI di laman resmi TikTok mereka, dilihat pada Kamis (23/3/2023).

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kemarahan pihaknya terhadap DPR RI saat ini.

"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi dewan perampok, penindas, ataupun pengkhianat rakyat," kata Melki kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Sebab, Melki menyebut Perppu Ciptaker merupakan produk inkonstitusional.

Terlebih, isi dari Perppu Ciptaker merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat.

"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi (Joko Widodo) dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," ujarnya.

Melki menjelaskan unggahan tersebut bermaksud agar masyarakat tak percaya kepada DPR RI periode ini.

"Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi," imbuhnya.

Adapun Perppu Ciptaker telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas