Bolehkah Menangis saat Puasa? Ini Hukumnya
Apa hukumnya menangis saat puasa? Bolehkan menangis saat puasa? Apakah menangis membatalkan puasa? Begini penjelasan ustaz.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam di seluruh dunia sudah mulai menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 H.
Selama berpuasa, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
Beberapa pertanyaan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa pun muncul, misalnya, apakah menangis dapat membatalkan puasa?
Dikutip dari tayangan video YouTube Tribunnews berjudul "Hukum Menangis saat Berpuasa," Menurut Ustaz Wahid Ahmadi, Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, hukum menangis saat puasa adalah mubah atau boleh.
Menangis bisa disebabkan oleh berbagai hal, misalnya senang, sedih, ataupun bahagia yang berlebihan.
Namun, Wahid Ahmadi menyebut ada menangis yang sifatnya mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.
Baca juga: Bolehkan Sikat Gigi saat Puasa? Ini Penjelasan Menurut Islam
Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun kepada Allah juga termasuk tangis yang mulia.
Meski menangis tidak membatalkan puasa, tetapi disarankan untuk tidak menangis jika tidak ada sebabnya.
Puasa hendaknya dijalankan dengan suka cita dan berharap ridha Allah SWT.
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Baca juga: Aturan Buka Puasa di MRT dan KRL, Diperbolehkan untuk Membatalkan Saja
Mengutip bkpp.bengkulukota.go.id, berikut hal-hal yang membatalkan puasa.
- Makan, minum atau memasukkan benda dengan sengaja ke dalam lubang atau rongga tubuh,
- Melakukan kegiatan seksual,
- Muntah yang disengaja,
- Mengeluarkan air mani dengan sengaja,
- Tiba-tiba haid atau nifas,
- Kehilangan akal (gila atau tiba-tiba pingsan),
- Keluar dari agama Islam dan memeluk agama lain (murtad).
Sementara itu, ada beberapa hal-hal yang tidak membatalkan puasa apabila tidak disengaja, misalnya makan atau minum.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.