Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bolehkah Menangis saat Puasa? Ini Hukumnya

Apa hukumnya menangis saat puasa? Bolehkan menangis saat puasa? Apakah menangis membatalkan puasa? Begini penjelasan ustaz.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Salma Fenty
zoom-in Bolehkah Menangis saat Puasa? Ini Hukumnya
Freepik
Ilustrasi menangis. Apa hukumnya menangis saat puasa? Bolehkan menangis saat puasa? Apakah menangis membatalkan puasa? Begini penjelasan ustaz. 

TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam di seluruh dunia sudah mulai menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 H.

Selama berpuasa, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Beberapa pertanyaan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa pun muncul, misalnya, apakah menangis dapat membatalkan puasa?

Dikutip dari tayangan video YouTube Tribunnews berjudul "Hukum Menangis saat Berpuasa," Menurut Ustaz Wahid Ahmadi, Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, hukum menangis saat puasa adalah mubah atau boleh.

Menangis bisa disebabkan oleh berbagai hal, misalnya senang, sedih, ataupun bahagia yang berlebihan.

Namun, Wahid Ahmadi menyebut ada menangis yang sifatnya mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.

Baca juga: Bolehkan Sikat Gigi saat Puasa? Ini Penjelasan Menurut Islam

Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun kepada Allah juga termasuk tangis yang mulia.

Berita Rekomendasi

Meski menangis tidak membatalkan puasa, tetapi disarankan untuk tidak menangis jika tidak ada sebabnya.

Puasa hendaknya dijalankan dengan suka cita dan berharap ridha Allah SWT.

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa (Freepik)

Baca juga: Aturan Buka Puasa di MRT dan KRL, Diperbolehkan untuk Membatalkan Saja

Mengutip bkpp.bengkulukota.go.id, berikut hal-hal yang membatalkan puasa.

- Makan, minum atau memasukkan benda dengan sengaja ke dalam lubang atau rongga tubuh,

- Melakukan kegiatan seksual,

- Muntah yang disengaja,

- Mengeluarkan air mani dengan sengaja,

- Tiba-tiba haid atau nifas,

- Kehilangan akal (gila atau tiba-tiba pingsan),

- Keluar dari agama Islam dan memeluk agama lain (murtad).

Sementara itu, ada beberapa hal-hal yang tidak membatalkan puasa apabila tidak disengaja, misalnya makan atau minum.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas