Dari Balik Jeruji, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Surat untuk Putra Bungsu yang Ulang Tahun
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menulis sepucuk surat untuk putra bungsu mereka yang berulang tahun ke-2 pada Kamis (23/3/2023).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
![Dari Balik Jeruji, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Surat untuk Putra Bungsu yang Ulang Tahun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-putri-candrawathi-dan-putra-bungsunya-24323.jpg)
Mas A adalah matahari Mama, penerang dan karunia terindah dalam hidup Mama.
I love you Mas A, maafkan Mama ya anakku sayang.
Doa terbaik Mama selalu Mama panjatkan agar Mama bisa kembali dan memeluk Mas kembali di sepanjang hidup, Mas.
Mama rindu Mas A.
Selamat ulang tahun anakku sayang.
Tuhan Yesus melindungi dan memberkati Mas A.
Mazmur 91:11, "Sebab malaikat-malaikat-Nya akan diperintahkan-Nya kepadamu untuk menjaga engkau di segala jalanmu."
Peluk cium sayang selalu, Mama.
Baca juga: Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo
Putusan Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
![Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/beda-vonis-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi.jpg)
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada pertengahan Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara.
Keduanya sama-sama dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo, mengungkapkan pihaknya akan membacakan putusan berkas banding untuk Terdakwa kasus Brigadir J pada 12 April 2023 mendatang.
Binsar mengatakan, sidang pembacaan putusan banding akan digelar secara terbuka untuk umum.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Binsar, Rabu (8/3/2023).
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, putusan banding untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan diputuskan di hari yang sama.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.