KPK Periksa Eks Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Korupsi Tanah Pulo Gebang
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 James Arifin Sianipar, Jumat (24/3/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 James Arifin Sianipar, Jumat (24/3/2023).
Politikus Partai NasDem itu akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang , Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Tahun 2018-2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat.
Baca juga: Pejabat Pajak KPP Bantaeng Sulsel Berharta Rp 98 Miliar, Diperiksa KPK ?
Tak hanya James, penyidik KPK turut memanggil dua saksi lainnya.
Yakni Yadi Robby, Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum PP Sarana Jaya dan Farouk Maurice Arzby, Staf Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.
Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.