Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkeu: THR PNS 2023 akan Diumumkan Presiden

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebut bahwa THR PNS 2023 akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Inilah perkiraan jadwalnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Menkeu: THR PNS 2023 akan Diumumkan Presiden
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat Rakor BLU di Jakarta, Kamis (2/3/2023). - Menkeu jelaskan bahwa THR PNS 2023 akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Berikut perkiraan jadwalnya apabila merujuk pada aturan 2022. 

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk gaji pokok PNS memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dengan golongannya.

Baca juga: Soal THR Bagi ASN dan TNI/Polri, Akan Diumumkan Presiden

Gaji Pokok PNS

Pemberian gaji pokok PNS telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun besaran gaji pokok PNS pada setiap golongan yakni sebagai berikut:

1. Gaji Pokok PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan IIb: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Ini Cara Menghitung THR 2023, Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun juga Berhak Menerima

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas