Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkeu: THR PNS 2023 akan Diumumkan Presiden

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebut bahwa THR PNS 2023 akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Inilah perkiraan jadwalnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Menkeu: THR PNS 2023 akan Diumumkan Presiden
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat Rakor BLU di Jakarta, Kamis (2/3/2023). - Menkeu jelaskan bahwa THR PNS 2023 akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Berikut perkiraan jadwalnya apabila merujuk pada aturan 2022. 

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji Pokok PNS Golongan III

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Berita Rekomendasi

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

- Golongan 4a : Rp3.044.300 – Rp5.000.000


- Golongan 4b : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan 4c : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan 4d : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

- Golongan 4e : Rp3.593.100 – Rp5.901.200

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(TribunKaltim/Heriani AM)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas