Menkeu: THR PNS 2023 akan Diumumkan Presiden
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebut bahwa THR PNS 2023 akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Inilah perkiraan jadwalnya.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Memasuki bulan Ramadhan, pertanyaan seputar pencairan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali muncul.
Pertanyaan terkait kapan THR PNS 2023 cair lantas mendapatkan tanggapan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan segera mengumumkan pencairan THR PNS 2023 tersebut.
"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR ( THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari TribunKaltim pada Jumat (24/3/2023).
Meskipun demikian, belum diketahui secara pasti mengenai jadwal pengumuman THR PNS 2023 tersebut.
Sementara itu, diketahui sebelumnya pada 2022, waktu pencairannya THR PNS dilakukan berdekatan dengan pemberian Gaji ke-13.
Baca juga: Kemnaker: Permenaker 5/2023 Tidak Pengaruhi Hak-hak Pekerja, Termasuk THR
Oleh karena itu, inilah perkiraan jadwal pencairan THR PNS 2023 apabila berkaca dengan tahun lalu:
Jadwal Pencairan THR PNS 2023
Merujuk pada pembagian THR PNS 2022, pencairan dilakukan mulai H-10 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2022.
Sebelumnya telah ditetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada tanggal 21 - 23 april 2023.
Sehingga apabila berdasarkan aturan tahun lalu, maka pencairan THR PNS 2023 paling cepat akan dilakuka pada 11 April 2023.
Rincian THR dan Gaji Ke-13 PNS
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, rincianTHR dan Gaji ke-13 PNS terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk gaji pokok PNS memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dengan golongannya.
Baca juga: Soal THR Bagi ASN dan TNI/Polri, Akan Diumumkan Presiden
Gaji Pokok PNS
Pemberian gaji pokok PNS telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019.
Adapun besaran gaji pokok PNS pada setiap golongan yakni sebagai berikut:
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan IIb: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Ini Cara Menghitung THR 2023, Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun juga Berhak Menerima
2. Gaji Pokok PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji Pokok PNS Golongan III
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Golongan 4a : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan 4b : Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan 4c : Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan 4d : Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan 4e : Rp3.593.100 – Rp5.901.200
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(TribunKaltim/Heriani AM)