Pro Kontra Larangan Buka Bersama Selama Ramadan Bagi ASN, Kepala Daerah, Pejabat hingga Para Menteri
Larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan bagi penyelenggara negara baik di tingkatan menteri, kepala daerah hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Larangan itu juga ditujukan kepada TNI-Polri.
Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.
Baca juga: Komentar Politisi hingga Wakil Rakyat, Pejabat Dilarang Gelar Bukber & Sanksi Menanti Jika Melanggar
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
"Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan," bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribun Network, Kamis (23/3/2023).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," bunyi arahan tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, bahwa larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN perlu dimaknai secara positif.
Pasalnya, alasan yang disampaikan dalam surat tersebut adalah bahwa saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Baca juga: Hanya Pejabat dan Pegawai Pemerintah yang Dilarang Gelar Bukber, Masyarakat Umum Boleh
Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu.
"Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," kata Saleh Partaonan Daulay.
"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," sambungnya.