Wakil Ketua DPR Tantang yang Tak Suka UU Cipta Kerja Bisa Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Sufmi Dasco Ahmad menantang bagi siapa pun yang tidak suka dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menantang bagi siapa pun yang tidak suka dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco meminta masyarakat yang melakukan protes dapat mengajukan hak konstitusionalnya dengan mengajukan gugatan ke MK.
"Bagi yang menolak Perppu (Cipta Kerja) menjadi UU, kemudian menggunakan hak konstitusionalnya, bisa kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Dasco menuturkan bahwa cara itu dinilai lebih baik ketimbang mengajukan protes dengan cara yang tidak elok.
"Daripada kemudian ada beberapa kejadian yang kurang enak saja. Lebih baik kita lakukan hal sesuai konstitusi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Baca juga: BEM UI Unggah Meme Puan Berbadan Tikus, Baleg DPR: Sampaikan Kritik Beradab dan Santun
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Sebelumnya penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022 lalu.