Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR: Yang Menolak UU Cipta Kerja Bisa Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Dasco meminta masyarakat yang melakukan protes dapat mengajukan hak konstitusionalnya dengan mengajukan gugatan ke MK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wakil Ketua DPR: Yang Menolak UU Cipta Kerja Bisa Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Harian DPP Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat wawancara khusus di Kantor Tribun Network, Jakarta, Selasa (21/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menantang bagi siapa pun yang tidak suka dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco meminta masyarakat yang melakukan protes dapat mengajukan hak konstitusionalnya dengan mengajukan gugatan ke MK.

"Bagi yang menolak Perppu (Cipta Kerja) menjadi UU, kemudian menggunakan hak konstitusionalnya, bisa kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Sebut Hakim MK Tidak akan Berani Batalkan Perppu Cipta Kerja, Pengamat: Kehilangan Independensi

Dasco menuturkan bahwa cara itu dinilai lebih baik ketimbang mengajukan protes dengan cara yang tidak elok.

"Daripada kemudian ada beberapa kejadian yang kurang enak saja. Lebih baik kita lakukan hal sesuai konstitusi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya,  Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

BERITA TERKAIT

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas