DPR Singgung Peran Pembisik Jokowi soal Larangan Buka Puasa Bersama untuk ASN dan Pejabat
Luqman Hakim, menilai kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang buka puasa bersama pejabat dan pegawai ASN tidak dipertimbangkan dengan matang.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Luqman Hakim, menilai kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang buka puasa bersama pejabat dan pegawai ASN tidak dipertimbangkan dengan matang dan serius.
Dia memberi contoh, Dalam Surat Rahasia yang diterbitkan Menseskab Pramono Anung dan sudah bocor kemana-mana itu, tertulis alasan pelarangan buka puasa bersama adalah situasi penanganan transisi Covid-19 sehingga dibutuhkan kehati-hatian.
“Tidak ada alasan lain. Tetapi, setelah mendapat reaksi negatif dari masyarakat, Pramono Anung menjelaskan larangan buka puasa bersama tersebut disebabkan para pejabat dan pegawai kementerian dan badan sedang mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat akibat pamer harta,” kata Luqman kepada Tribunnews, Jumat (24/3/2023).
Politisi PKB itu lalu memaparkan juga alasan tambahan untuk mengikuti teladan Presiden Jokowi, yang menurut Pramono Anung, memberi contoh kesederhanaan.
“Dari penjelasan yang berubah-ubah itu, jelas terlihat kebijakan larangan buka puasa bersama itu tidak dirancang dengan matang dan serius,” katanya.
“Tentu, saya dan publik makin bertanya-tanya, apa sebenarnya tujuan Presiden Jokowi membuat kebijakan yang gegabah seperti itu? Siapa yang membisiki Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan seperti ini?” ujar Luqman.
Padahal, Luqman mengatakan bahwa buka puasa adalah rangkaian dari ibadah puasa umat Islam di bulan ramadan dan kegiatan puasa itu terdiri dari tiga unsur; sahur, puasa dan buka puasa.
“Jadi, buka puasa bukanlah urusan sekadar makan dan minum, tetapi ia menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan ibadah puasa ramadan. Membuat kebijakan melarang buka puasa bersama, tentu sangat sensitif dan dapat melukai perasaan umat Islam,” kata dia.
Maka, Luqman mengatakan bahwa lebih baik kebijakan larangan buka puasa bersama itu segera dicabut.
“Diganti dengan arahan baru agar pejabat dan pegawai ASN menyelenggarakan buka puasa bersama dengan melibatkan masyarakat kurang mampu di sekitarnya,” kata dia.
Menurutnya, buka puasa bersama menjadi momentum yang tepat bagi para pejabat dan pegawai ASN untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat.
Baca juga: Komentar Politisi hingga Wakil Rakyat, Pejabat Dilarang Gelar Bukber & Sanksi Menanti Jika Melanggar
“Ini agar masyarakat tidak hanya melihat para pejabat itu pamer-pamer harta dan kekayaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah. Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).
Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca juga: Buka Bersama Dilarang, Dialihkan Buat Bantuan Sembako ke Warga
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.