Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Simak Syarat dan Daftar Segera di www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja dibuka kemarin, Jumat (24/3/2023), segera daftar melalui laman www.prakerja.go.id, berikut syarat dan cara daftarnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi tentang pendaftaran akun Kartu Prakerja gelombang 50.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 sudah dibuka sejak kemarin, Jumat (24/3/2023).
Mengutip dari Instagram @prakerja.go.id, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id.
Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun, segera klik 'Gabung Gelombang' pada dashboard akun Prakerja.
Jika belum memiliki akun, segera daftarkan dirimu sebelum pendaftaran gelombang ditutup.
Ikuti seleksi dan tahap-tahap pendaftarannya sebelum melakukan pendaftaran.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id dan Gabung Gelombang
Syarat Pendaftaran
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id dan Gabung Gelombang
Cara Daftar Kartu Prakerja
1. Pertama buka laman www.prakerja.go.id