Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Jusuf Kalla Soal Presiden Larang Buka Bersama untuk Pejabat dan ASN

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menilai bahwa masyarakat bebas melakukan buka bersama pada ibadah puasa sekarang ini.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kata Jusuf Kalla Soal Presiden Larang Buka Bersama untuk Pejabat dan ASN
Tribunnews/Fersianus Waku
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) usai acara buka bersama yang diselenggarakan partai NasDem di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu, (25/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menilai bahwa masyarakat bebas melakukan buka bersama pada ibadah puasa sekarang ini.

Pasalnya larangan buka bersama tersebut hanya ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tentu pak Presiden mengatur ASN tapi kita kan bukan ASN jadi bebas-bebas saja,” kata JK usai acara buka bersama yang diselenggarakan partai NasDem di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu, (25/3/2023).

Masyarakat bebas melakukan buka bersama lantaran pandemi Covid sudah melandai. Tahun tahun sebelumnya buka bersama dilarang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Apalagi Covid sudah tidak lagi jadi kendala besar,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah. Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Berita Rekomendasi

Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).

Baca juga: Fraksi PKS DPR RI Minta Pemerintah Cabut Larangan Buka Puasa Bersama

Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas