Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pastikan Tuntaskan Penyelidikan Kasus Rafael Alun Trisambodo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menuntaskan penyelidikan terkait eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Pastikan Tuntaskan Penyelidikan Kasus Rafael Alun Trisambodo
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menuntaskan penyelidikan terkait eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

"KPK komitmen selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini. Kami butuh waktu untuk hal tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (25/3/2023).

KPK telah memeriksa istri Rafael yakni  Ernie Meike Torondek dan putrinya Angelina Prasasya pada Jumat (24/3/2023) kemarin.

Ali pun tidak bisa membeberkan materi pemeriksaan.

Itu karena kasus yang menjerat Rafael masih dalam tahap penyelidikan.

"Kegiatan penyelidikan tidak bisa kami sampaikan ya materinya," kata dia.

Baca juga: KPK Periksa Rafael Alun Trisambodo dan Sang Istri, Ernie Meike Torondek

BERITA TERKAIT

Sebagaimana diketahui, harta Rafael Alun yang mencapai Rp 56 miliar menjadi sorotan publik setelah anaknya menganiaya David Ozora.

KPK lalu memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke bagian pencegahan KPK dan saat ini masuk tahap penyelidikan.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan, Red). Sudah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (7/3/2023).

Pahala belum merincikan apa saja dugaan tak wajar dalam harta Rafael Alun sehingga harus diselidiki oleh KPK.

Namun demikian, berbekal dari LHKPN tersebut, KPK sudah memetakan pengembangan keterlibatan pihak lainnya.

"RAT ada pengembangannya. Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain," ujar Pahala.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas