Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Twitter @seeksixsuck
Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) terkait kasus penganiayaan David Ozora. Foto Mario Dandy Satriyo (20) saat menjalani rekonstruksi ulang kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) (kiri). Kondisi David terkini yang dibagikan oleh sang ayah, Jonathan Latumahina, lewat akun Twitter @seeksixsuck pada Sabtu (18/3/2023) (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Meski begitu, Trunoyudo tidak merinci kapan berkas perkara tersebut dilimpahkan.

Baca juga: Profil Saut Maruli Tua Pasaribu, Jadi Hakim Sidang AG Kekasih Mario Dandy, Ketua PN Jakarta Selatan

Dia hanya mengatakan jika berkas perkara itu tengah diteliti jaksa.

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) sudah lebih dahulu dilimpahkan terkait kasus penganiyaan tersebut.

Bahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan AG (15) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelimpahan AG dilakukan pada Jumat (24/3/2023).

"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Djuyamto kepada wartawan.

Baca juga: Begini Ucapan Mario Dandy Setelah Kirim Video Penganiayaan ke Kakak Kelas David 

Djuyamto menyebut hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang akan menangani perkara terdakwa anak tersebut.

Lebih lanjut, hakim tunggal perkara tersebut sudah menjadwalkan tahapan musyawarah diversi dalam kasus tersebut.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas