Jelang Tuntutan, AKBP Dody Prawiranegara Mengaku Salah dan Jadi Korban Irjen Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba.
Kesalahan itu telah diungkapkannya selama memberikan keterangan di persidangan.
Namun di sisi lain, dia juga mengklaim sebagai korban dari perbuatan mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa.
"Saya dalam hal ini mengakui kesalahan saya dan saya adalah korban dari perintah pimpinan yang sebenarnya terjadi kepada diri saya," ujarnya dalam akun TikTok pengacaranya, Adriel Purba @adrielpurba, dikutip Minggu (26/3/2023).
Meski demikian, dia tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.
Besar harapannya agar hakim dapat menjatuhkan vonis yang terbaik dam kasus ini.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa akan Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan, AKBP Dody Dijadwalkan Sidang Besok
"Saya berikan keputusan semuanya kepada Allah melalui Majelis Hakim yang terhormat. Kiranya semua yang sudah saya ungkapkan dengan kejujuran bisa memberikan vonis yang terbaik untuk saya dan keluarga saya," katanya.
Untuk informasi, pernyataan ini disampaikan AKBP Dody menjelang pembacaan tuntutan.
Besok, Senin (27/3/2023), AKBP Dody Prawiranegara bersama Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif akan menghadapi tuntutan jaksa.
Adapun Irjen Teddy Minahasa akan dituntut pada Kamis (30/3/2023).
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Ungkapkan Prestasinya Dihancurkan Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba
Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhamad Nasir akan membacakan pleidoi pada Senin (27/3/2023).
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.