Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara & Mami Linda Hadapi Tuntutan Kasus Narkoba

Irjen Pol Teddy Minahasa akan menghadapi tuntutan pada pekan depan, yaitu Kamis (30/3/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pekan Depan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara & Mami Linda Hadapi Tuntutan Kasus Narkoba
Kolase Tribunnews
Linda Pudjiastuti dengan Irjen Teddy Minahasa. Irjen Pol Teddy Minahasa akan menghadapi tuntutan pada Kamis (30/3/2023) pekan depan. Sementara Linda Pujiastuti akan menjalani sidang tuntutan, Senin (27/3/2023). 

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

Berita Rekomendasi

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas