Petrus Selestinus Soroti Kabareskrim Polri Diduga Tak Patuh Lapor LHKPN: KPK Harus Tindaklanjuti
Perekat Nusantara menyoroti Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang diduga belum memperbaharui LHKPN dalam kurun 6 tahun terakhir.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menyoroti Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang diduga belum memperbaharui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam kurun 6 tahun terakhir.
Disorotnya LHKPN Komjen Agus Andrianto, setelah mencuat pemberitaan tetang Evi Celiyanti, istri Komjen Agus Andrianto yang kerap pamer gaya hidup mewah.
Koordinator TPDI dam Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menilai jika benar informasi Komjen Agus Andrianto belum melapor LHKPN selama 6 tahun, hal tersebut tentu masuk dalam pelanggaran hukum dan sumpah jabatan
Menurut Petrus, melaporkan harta kekayaan dan bersedia diperiksa KPK dan wajib mengumumkan LHKPN kepada publik merupakan kewajiban dasar Penyelenggara Negara menurut UU yang wajib dilaksanakan.
Baca juga: Ketua IPW Bantah Pernah Sebut Istri Kabareskrim Terlibat Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
"Ini berarti Komjen Agus Andriyanto, telah menunjukan sikap tidak patuh atau membangkangi kebijakan Presiden dan melanggar ketentuan pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN dimana 2 dari 7 kewajiban Penyelenggara Negara itu telah dilanggar yaitu kewajiban melaporkan harta kekayaan dan bersedia diperiksa serta wajib mengumumkan kekayaannya itu kepada publik dilalaikan," kata Petrus dalam keterangan yang diterima, Minggu (26/3/2023).
Petrus mengatakan filosofi dari kewajiban melapor LHKPN) dan bersedia diperiksa serta wajib mengumumkan kekayaannya, agar Penyelenggara Negara itu hidup sederhana sesuai dengan penghasilannya yang sah.
Baca juga: Istri Kabareskrim & Eks Irwasum Polri Pamer Kemewahan di Medsos, Pengamat: Akan Terus Terulang
Dengan demikian, apa yang diungkap media tentang gaya hidup hedon yang diperlihatkan istri Komjen Agus Andrianto melalui dua video yang diunggah akun TikTok, @teamnetizen pada Jumat (17/3/2023) lalu memamerkan barang mewah dari brand terkenal seperti Gucci, Channel dan Dior, menunjukan betapa profil kekayaan dan penghasilan Komjen Agus Indriyanto yang tidak sesuai dengan profil kekayaan dalam LHKPN yang diisi tahun 2015/2016 lalu.
Karena itu, kata Petrus, KPK harus menindaklanjutinya dalam suatu pemeriksaan khusus untuk menggali informasi tentang dugaan adanya kelalaian Komjen Agus Andrianto dalam melaporkan harta kekayaan selama 6 tahun.
"Selanjutya menelisik LHKPN yang bersangkutan dengan membandingkan profil transaksi keuangan dan gaya hidup yang bersangkutan dan keluarganya, karena selama 6 tahun absen mengisi LHKPN," katanya.
Baca juga: Eks Kabareskrim Sebut Kemungkinan Bharada E Mendapat Sanksi Demosi Jika Kembali ke Polri
Diketahui selama berkarir di kepolisian, Komjen Agus Andrianto beberapa kali menduduki beberapa jabatan strategis seperti Kapolda Sumut, Kabaharkam, dan kini Kabareskrim Polri, sebuah jabatan yang oleh UU dikategorikan sebagai sangat strategis atau rawan KKN.
Tentunya kewajiban untuk mengisi LHKPN dalam waktu 6 tahun pada setiap pergantian fungsi jabatan yang diemban selama ini, merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar.
Mestinya saat diangkat sebagai Kapolda Sumut pada 2018, kemudian menjadi Kabaharkam Polri pada 2019 dan Kabareksrim pada 2021, Kapolri harus menanyakan apakah yang bersangkutan sudah melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan dalam LHKPN dan sudah diperiksa kekayaannya sesuai petintah UU Nomor 28 Tahun 1999.
"Kelalaian mengisi LHKPN dan belum diperiksa serta diumumkan LHKPN ke publik, berimplikasi hukum bagi yang bersangkutan yaitu tidak boleh diangkat sumpah dan dilantik sebelum LHKPN-nya clear and clean," katanya.
Mestinya, kata Petrus, setiap tahun Komjen Agus Andrianto secara teratur melaporkan dan mengumumkan kekayaannya, selama menjabat sebagai Kapolda, Kabaharkam, dan Kabareskrim, sesuai dengan kewajiban dasar setiap Penyelenggara Negara menurut ketentuan pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. (*)