Sempat Diintervensi Irjen Teddy Minahasa, Maman Minta Sang Anak AKBP Dody Prawiranegara Dijadikan JC
Maman Supratman meminta agar anaknya, AKBP Dody Prawiranegara diberikan status justice collaborator dalam kasus peredaran narkoba.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol (Purn) Maman Supratman meminta agar anaknya, AKBP Dody Prawiranegara diberikan status justice collaborator dalam kasus peredaran narkoba yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Permintaan itu disampaikan melalui surat terbuka kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Sebab menurut Maman, anaknya telah berupaya memberikan keterangan dengan jujur selama proses hukum berlangsung.
"Permohonan kami masih belum mendapatkan jawaban terkait dengan status anak kami AKBP Dody Prawiranegara sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu pihak penegak hukum untuk membantu membuka seterang-terangnya," kata Maman dalam video yang diterima Minggu (26/3/2023).
Baca juga: Suaranya Bergetar, Ayah AKBP Dody Bacakan Surat Terbuka untuk Jokowi Jelang Sidang Tuntutan
Keterangan-keterangan yang disampaikan Dody pun kerap berseberangan dengan mantan atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Karena itulah, Maman mengkhawatirkan putranya. Apalagi Teddy sempat berusaha mengintervensi Dody dalam proses penyidikan.
Saat itu, Teddy meminta agar Dody berada satu kubu dengannya.
Permintaan itu disampaikan Teddy melalui keluarga Dody, yaitu istri dan ayahnya.
"Teddy Minahasa sempat melakukan intervensi terhadap kami pihak keluarga untuk memaksa AKBP Dody Prawiranegara bergabung dengan Teddy Minahasa agar dapat melindungi Teddy Minahasa dari tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.
Akan tetapi, permintaan Teddy itu ditolak oleh Dody dan keluarganya.
Daripada bergabung dengan Teddy, Maman lebih ingin anaknya mengungkap perkara peredaran narkoba ini.
Baca juga: Pekan Depan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara & Mami Linda Hadapi Tuntutan Kasus Narkoba
"Kami sangat menginginkan anak kami mengungkap perkara yang melibatkan Teddy Minahasa tersebut dengan penuh kejujuran dan hal itulah yang dilakukan anak kami sepanjang proses persidangan berlangsung," katanya.
Untuk informasi, surat terbuka ini disampaikan Maman menjelang pembacaan tuntutan bagi anaknya, Dody.
Besok, Senin (27/3/2023), AKBP Dody Prawiranegara bersama Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif akan menghadapi tuntutan jaksa.
Adapun Irjen Teddy Minahasa akan dituntut pada Kamis (30/3/2023).
Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhamad Nasir akan membacakan pleidoi pada Senin (27/3/2023).
Duduk Perkara
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Baca juga: Teddy Minahasa: Saya Sama Sekali Tak Merasa Bersalah dalam Kasus Peredaran Narkoba
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.
Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).